Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Disidang Perdana, Kuasa Hukum Soroti Dugaan HP di Rutan Cipayung

banner 468x60

BEKASI, Realita.onlineSidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi dimulai. Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (5/8/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul. Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni NY, EB, dan B.

Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji dalam dakwaannya menyebut para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban luka-luka.

“Para terdakwa didakwa pada 30 Oktober 2025, bertempat di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi, telah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar JPU Appludnosanji di ruang sidang.

Baca Juga :  Datang Tanpa Diundang, Bono Nyatakan Dukungan untuk Hj. Desi Kurniati di Pilkades Sukamulya

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Pendi. Kasus ini sempat menjadi sorotan karena salah satu terdakwanya merupakan anggota dewan yang masih aktif menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 12 Agustus 2026 dengan tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa Hukum: Hormati Proses Hukum, Jangan Intervensi: Usai sidang, tim kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah poin penting.

Pengacara Dani Bahdani mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya melimpahkan berkas perkara setelah proses penyelidikan berjalan lebih dari 9 bulan.

Baca Juga :  Diduga Tak Patuh Putusan PTUN Bandung, 3 Kepala Desa di Bekasi Digugat

“Kami mengapresiasi kinerja Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan pembacaan dakwaan,” kata Dani.

Ia juga melontarkan imbauan tegas agar tidak ada pihak yang mencoba mencampuri jalannya persidangan.

“Kami menghimbau kepada pihak terkait, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum lain, Michael, menyinggung soal pengawasan di dalam rutan. Ia meminta Ditjen Pemasyarakatan menindaklanjuti dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama ditahan di Rutan Cipayung.

Baca Juga :  Burhanudin H.M Alias Vikay Mantap Mencalonkan Diri Sebagai Kades Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara 

“Kami juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” ujarnya.

Michael berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mohon kepada seluruh pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Cikarang,” tutupnya.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, publik menanti bagaimana fakta-fakta persidangan akan terungkap di minggu depan.

Pos terkait