Jakarta, Realita.online – Komisi III DPR RI telah secara resmi menyepakati dimasukkannya pasal imunitas bagi advokat ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran para akademisi dan praktisi hukum tentang risiko pidana yang dapat menjerat advokat saat mendampingi klien.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pasal terkait imunitas advokat sudah disepakati untuk dimasukkan din KUHAP.,dan itu bukan usulan baru, sudah sejak dua bulan yang lalu.
“Pasal terkait imunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP”
Hal tersebut disampaikan berkaitan sebagai tanggapan atas usulan dari Akademisi yang juga Advokat Universitas Borobudur Tjoetjoe Sanjaya Hermanto yang menilai pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi Advokat.
Tanggapan Dr.Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H.
“Saya sebagai Advokat melihat terkait tentang pembahasan rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) berkaitan dengan hak impunitas Advokat, sangat mengapresiasi kepada DPRI Komisi 3 yang telah memasukkan hak imunitas dalam undang-undang Advokat.
“Tetapi pada dasarnya saya menilai sebaiknya DPR RI terlebih dahulu memperbaiki sistem perekrutan Advokat. Dimana dalam sistem perekrutan Advokat begitu banyak kehancuran dan kerancuan, ada Advokat tidak pernah mengikuti pendidikan khusus, ujian Advokat tidak pernah mengikuti sistem magang, tiba-tiba di lantik menjadi seorang Advokat, sehingga banyak oknum-oknum Advokat yang melakukan pelanggaran kode etik, tindak pidana, penipuan, dan melakukan tindakan pelanggaran tindakan yang merugikan dan mencemarkan profesi Advokat,ujarnya Jumat, 18/07/2025.
“Masih banyak Advokat yang mempunyai integritas, kredibilitas tinggi,menjaga marwah Advokat, menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan masih banyak Advokat yang mencari kehidupan nya pada profesi Advokat, masih banyak Advokat, ujar Dr.Weldy.
Menurutnya, sambung Dr.Wedy, tetapi pada prakteknya kita melihat ada beberapa Advokat yang viral yang menaiki meja, sementara sudah dibekukan status Advokat nya oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi dari Advokat tesebut di lantik dan sumpah.
Disinilah saya melihat cara sistem perekrutan Advokat masih lemah.Alangkah baiknya jika mau memasukkan terkait hak imunitas, sebaiknya diperbaiki dulu standarisasi perekrutan Advokat dan disatukan dulu organisasi Advokat, karena percuma juga berkaitan dengan hak imunitas,kalau bicara hak impunitas berkaitan dengan kode etik, berarti jika ada oknum Advokat yang melanggar harus dilaporkan dimana Advokat tersebut bergabung, rancunya banyak Advokat ketika yang ketika di pecat dari organisasi Advokat justru pindah ke organisasi Advokat yang lain, kapan bisa dimasukkan sanksi kode etik nya,tutur Advokat muda ini.
Dr Weldy juga menyampaikan, jika ada pemanggilan Advokat yang terkait pelanggaran kode etik atau tindak pidana harusnya dipanggil dulu melalui organisasinya, tapi faktanya tidak, langsung dipanggil tanpa ada sidang organisasi sehingga tidak ada marwah dan harga diri didepan penegak hukum yang lain.
“Saya sebagai Advokat yang tergabung di organisasi Peradi Jakarta Barat, tidak melihat organisasi manapun, dan meminta kepada seluruh para senior Advokat yang tergabung diseluruh organisasi bergabung kembali disatu wadah tunggal apa pun namanya, yang terpenting kita jangan terpecah belah, agar marwah, integritas dan tata cara perekrutan Advokat terjaga.
” Kami juga meminta kepada Ketua Komisi 3 DPR RI bang Habiburochman, agar memasukkan Undang-Undang Advokat untuk segera dirubah dilakukan nya penggabungan kembali organisasi advokat,” tutupnya.
(Aff/Red)