Oknum Pengasuh Lembaga Pendidikan Agama di Kubu Raya Cabuli Tiga Anak, Polisi Tahan Tersangka

banner 468x60

Kubu, Raya, Kalbar ;-  Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menetapkan seorang pengasuh sekaligus tenaga pengajar di lembaga pendidikan agama di Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial NK (41) telah ditahan dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Komitmen Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak bagi Pejabat Utama dan Seluruh Pamen

“Peristiwa terjadi pada 6 Mei 2025 di lingkungan lembaga pendidikan tempat tersangka mengajar. Modus pelaku adalah mengimingi para korban dengan janji akan dinikahi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (22/7), pukul 10.00 WIB.

Hafiz menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga korban yang telah melapor dan memberikan keterangan. Ketiga korban masih berada di bawah umur dan merupakan santri di lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Penggerebekan Diduga Kuat Oli Ilegal di Kubu Raya: Krisantus Kurniawan Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab

Dalam proses penahanan, tersangka sempat mengalami gangguan kesehatan dan sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Namun setelah dinyatakan sehat, NK kembali ditahan untuk proses hukum lanjutan.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan dan kami sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Jika ada kekurangan dalam berkas, akan segera kami lengkapi,” tambah Hafiz.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut lingkungan lembaga pendidikan berbasis agama.

Baca Juga :  Polda Kalbar Didesak Tangkap Oknum Wartawan Lakukan Pemberitaan Masif Narasi Negatif, Minta Rp 5 Miliar Karena Ciptakan Iklim Investasi Tidak Kondusif

“Kami akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Pemerintah Daerah Kubu Raya guna memperkuat sistem pengawasan dan pendampingan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis keagamaan,” tandasnya.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui kasus serupa, serta meminta para pengelola lembaga pendidikan untuk lebih selektif dan tegas dalam pengawasan terhadap tenaga pengajar.

Sumber : Humas Kubu Raya Ade

Pos terkait