Aparat Penegak Hukum Tidak Bernyali Tindak Perusahaan Bauksit Ilegal Milik Riski di Dusun Lais dan Jetty Pulau Cempedek

banner 468x60

Sanggau, KalbarRealita.Online // Semakin tertantang nya Penegakan Supremasi Hukum dengan di keluarkannya Statement (Kuna) orang kepercayaan yang merupakan tangan kanan bos tambang bauksit ilegal PT.Jasa Bukit Indo Makmur milik Risky di tayan hilir, kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Via WhatsApp sesuai Petunjuk yang disampaikan oleh “Kuna kepada rekan Bambang iswanto selaku korwil Tindak Indonesia maka semakin jelaslah bahwa perusahaan Tambang Bauksit ilegal PT.JBI milik (Risky) menantang keberanian Penegak Hukum di Indonesia ini, khususnya APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai ujung tombak supremasi hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Gudang Diduga Ilegal CPO dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Mempawah Disorot Warga

Siapa sebenarnya Backing bos tambang bauksit ilegal milik Risky yang bernama Aseng tersebut,…?(yang di sebutkan kuna kepada rekan kami) Apa power dan Apa pengaruhnya orang tersebut di indonesia ini sampailah si KUNA berani menantang penegakan supremasi hukum dengan backing di belakang si Risky ada Aseng seperti yang di ucapkan Kuna.

Semakin sepelenya perusahaan tenambang bauksit ilegal milik Risky di tayan hilir memandang Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia ini, dan apakah begini siklus dari kejahatan yang sudah terbangun dengan struktur yang membuat para penjahat tambang ilegal di negeri indonesia ini semakin memiliki power.

Baca Juga :  Polres PALI Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan

Script Analisis TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH selaku Koordinator lembaga TINDAK Indonesia (Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia ) mengatakan bahwa kejahatan tambang ilegal seperti PETI ilegal Bauksit Ilegal, Pasir Ilegal dll di kalimantan barat saat ini sangat mendominasi namun Action Pemberantasan Hukumnya sangat minim, sehingga problematika masalahnya bukan menurun malah terjadi peningkatan kuantitas, hal ini sudah jelas merugikan Negara dan merugikan masyarakat akibat rusaknya lingkungan dan alam,” kata yayat.

Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia harus mampu membuktikan bahwa tambang ilegal apapun bentuknya adalah merupakan Perbuatan kejahatan yang bersifat melawan Hukum, dengan adanya tantangan dari tambang bauksit ilegal di tayan hilir tersebut mesti segera didalami oleh APH (Gakkum, Kejagung RI, Mabes Polri, KPK RI) siapa sebenar pelakunya yang dengan beraninya menantang hukum tersebut,”pinta yayat.

Baca Juga :  "Wagub Jabar Erwan Setiawan Buka Suara Soal Ketidakakuratan dengan Sekda Herman Suryatman"

“Siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun secara tidak langsung di tambang bauksit ilegal PT.JBI milik Risky di tayan hilir tersebut,maka sudah dikategorikan adalah merupakan persekongkolan jahat dan merupakan kolaborasi jahat dengan struktur dan modus yang terselubung “(Karakteristiknya mirip dengan kejahatan Timah), segera APH mengambil langkah hukum secara nyata sebelum kerugian negara semakin bertambah banyak,”tutup yayat.

( Tim – Red )

Pos terkait