Kembali “R” Melakukan Penimbunan BBM Di Kota Pinang Melalui Barcode Orang Lain

banner 468x60

Labusel ;-
Diduga seorang inisial R kembali beroperasi menjalan bisnis yang merugikan negara dengan Saudara R mengelabui petugas dengan menggunakan barcode Pertamina yang berkali kali mengisi bahan bakar solar dan menimbun solar di jalan kota pinang atau sebuah warung rumah makan.

Bahkan beberapa warga ketika di konfirmasi membenarkan saudara yang di duga berinisial R kembali menjalankan bisnisnya. Di minta kepada APH untuk menjalankan perintah bapak presiden.

Baca Juga :  Warga Sedih, Air Sungai Batang Suhaid Semakin Keruh Dikarenakan Marak Aktivitas PETI Yang Kebal Hukum: Aparat Penegak Hukum Kemana ?

Selain jeratan Pasal 55 UU Migas, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 480 KUHP terkait penadahan jika BBM terbukti berasal dari hasil kejahatan, atau UU Tipikor jika ada keterlibatan aparat.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan SDN 17 Pontianak Kota Senilai Rp 15,5 Miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minta Konfirmasi ke Kejari Pontianak Sebagai Pendamping Proyek, Ada apa? (Jilid 2)

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Praktek Perjudian Meja Ikan Beroperasi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan Dan Polresta Deli Serdang, "TINDAK TEGAS!!"

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kapolres Labuhanbatu, diminta untuk di tindak tegas kepada diduga R melakukan penimbunan BBM subsidi..!!

Pos terkait