Gudang Penjarahan CPO di Mempawah Dibongkar, Dugaan Mafia Sawit Terstruktur Beroperasi Sistematis, Pengawasan Lemah, Rugikan Industri Sawit dan Negara, Aparat Jangan Tidur

Sumber: Warga Jalan Galang, Kecamatan Pinoh, Kabupaten Mempawah & Team Investigasi Media
banner 468x60

Mempawah, Kalbar
Dugaan praktik kejahatan pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus “kencing” tangki kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur, masif, dan berulang di sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Galang Kecamatan Anjungan yang disinyalir menjadi lokasi penampungan minyak hasil pengurangan muatan ilegal.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada dini hari 23 Mei 2026 terlihat satu unit mobil tangki pengangkut CPO diduga tengah melakukan pembongkaran muatan secara ilegal di dalam area gudang tertutup.

Minyak sawit mentah dari dalam tangki tampak dipindahkan menggunakan selang dan alat pompa ke sejumlah drum penampungan yang telah disiapkan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume muatan resmi sebelum dikirim ke perusahaan tujuan.

Baca Juga :  Lapor Pak, (G) Sebagai Korlap (Dar) Diduga Edarkan Shabu Aek Paing Bawah ll, Ditindak Tegas.. !!

Praktik “kencing” CPO sendiri dikenal sebagai modus pengurangan isi tangki secara ilegal oleh oknum tertentu untuk kemudian dijual melalui jalur gelap kepada penadah dengan harga di bawah pasar. Dugaan sementara, praktik ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan mafia sawit yang bekerja secara terorganisir dan memiliki pola operasi terselubung guna menghindari pengawasan aparat maupun perusahaan pemilik barang.

Dari hasil penelusuran di lapangan, modus operandi yang digunakan diduga dilakukan dengan menghentikan armada tangki di titik tertentu yang minim pengawasan.

Selanjutnya, minyak CPO dipindahkan ke drum penampungan menggunakan pompa khusus. Para pelaku juga diduga memanfaatkan alat tertentu untuk membuka, merusak, atau memanipulasi segel pengaman pada keran tangki agar aksi pengurangan muatan sulit terdeteksi pihak perusahaan.

Baca Juga :  Kesal Dengan Lambatnya Kinerja Aparat Dalam Memberantas Perjudian di Asahan Ras Terkuat di Bumi Geruduk Tempat Judi Tembak Ikan

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat, aktivitas pemindahan minyak disebut kerap dilakukan di gudang tertutup, bangunan berpagar seng, hingga lokasi tersembunyi yang jauh dari keramaian. Setelah terkumpul, minyak hasil dugaan pencurian tersebut kemudian disalurkan kembali melalui jaringan perdagangan ilegal kepada pihak tertentu yang diduga berperan sebagai penadah maupun distributor gelap.

Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang berdampak luas terhadap sektor industri sawit nasional. Selain merugikan perusahaan pemilik muatan, praktik ilegal tersebut juga berpotensi mengurangi penerimaan negara, merusak tata niaga komoditas strategis, serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Selain itu, apabila ditemukan adanya aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun distribusi tanpa izin resmi, maka pihak terkait juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta regulasi perdagangan dan distribusi komoditas strategis lainnya.

Baca Juga :  UU Pers Dilanggar! Wartawan Dilarang Masuk, Pakar: Ini Pembungkaman Jurnalis

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan gudang penampungan ilegal beserta jaringan mafia CPO yang diduga beroperasi di wilayah Mempawah.

Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merusak iklim investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Masyarakat juga meminta aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik oknum sopir, pemilik gudang, penadah, hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Jika dibiarkan, praktik “kencing” CPO dikhawatirkan akan terus menjamur dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas tata niaga sawit di Kalimantan Barat.

Pos terkait