Dugaan Pembiaran PETI di Areal HGU Sawit Ketapang Jadi Sorotan: Nama Usman Mencuat, Kebal Hukum: Ketika Ribuan Pohon Tumbang dan Alat Berat Seolah Menjadi Bagian dari Lanskap

Sumber: Warga Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang
banner 468x60

Ketapang, Kalbar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian publik. Lokasi yang disebut berada di area perkebunan milik PT. Nova Anugerah Abadi (sebelumnya dikenal sebagai PT Arrtu Plantation/PT Arrtu Energie Resources

PT. Nova Anugerah Abadi itu kini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pengawasan, penegakan hukum, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan hasil pemantauan sejumlah pihak di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Dampaknya disebut-sebut cukup signifikan, mulai dari kerusakan ribuan batang kelapa sawit hingga perubahan bentang lahan produktif menjadi area bekas galian.

Dalam sudut pandang satiris, kondisi tersebut seakan menghadirkan “kolaborasi tak tertulis” antara alat berat, lubang tambang, dan waktu yang berjalan tanpa gangguan berarti. Di tengah hamparan perkebunan, ekskavator diduga bekerja dengan ritme yang nyaris menyerupai aktivitas legal, sementara pertanyaan publik mengenai pengawasan masih menggantung di udara.

Baca Juga :  Tidak Ada Ampun! Polres Simalungun Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis dalam 4 Jam, Pesan Keras: Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Simalungun

Sejumlah warga mengaku heran mengapa aktivitas yang melibatkan banyak pekerja dan peralatan berat dapat berlangsung dalam skala besar tanpa adanya langkah penertiban yang terlihat secara nyata.

“Kalau alat berat bisa keluar masuk dengan leluasa, tentu masyarakat bertanya-tanya. Apakah semua pihak tidak melihat, atau memang ada hal lain yang belum diketahui publik?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Perbincangan masyarakat semakin ramai setelah muncul nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Bos Usman. Sosok tersebut disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak yang namanya beredar tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih harus dikedepankan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tambang tersebut diduga didukung puluhan unit ekskavator dan ratusan mesin penyedot berbahan bakar diesel. Jika informasi tersebut benar, maka skala operasinya dinilai jauh melampaui kategori tambang rakyat biasa dan lebih menyerupai aktivitas yang terorganisasi dengan dukungan modal besar.

Di sisi lain, kerusakan lingkungan menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Lahan yang sebelumnya produktif berpotensi kehilangan fungsi akibat hilangnya lapisan tanah atas, sementara ancaman sedimentasi serta pencemaran sumber air menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.

Dalam bahasa satir, alam tampaknya sedang dipaksa menjadi “investor diam”. Ia menyumbangkan tanah, vegetasi, dan kualitas lingkungan, tetapi tidak pernah diajak rapat ketika keuntungan dibicarakan.

Publik juga mempertanyakan sikap pihak pengelola kawasan HGU yang hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka terkait aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah konsesinya. Ketidakhadiran informasi resmi tersebut justru memunculkan ruang spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.

Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait juga belum terlihat melakukan tindakan yang diumumkan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa aktivitas yang menjadi perbincangan masyarakat tersebut berjalan lebih cepat dibanding arus penanganannya.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan, mengumpulkan fakta, dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu, pembiaran, maupun adanya aliran dana tertentu masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, klarifikasi dari pihak perusahaan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan, pihak yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Publik kini menunggu apakah persoalan ini akan berujung pada pengungkapan fakta dan penegakan hukum, atau kembali menjadi cerita lama yang tenggelam bersama lubang-lubang tambang yang terus bertambah.

Pos terkait