Baru Dua Bulan Menunggak, Harga Diri Ikut Ditagih? Dugaan Penagihan PT. Nusantara Sakti Melawi Jadi Sorotan, Etika Dipertanyakan, Aturan OJK Disebut Tak Bertaring!

Sumber: Korban, Konsumen inisial SI, Konsumen PT. Nusantara Sakti (NSS)
banner 468x60

Melawi, Kalimantan Barat –
Praktik penagihan yang tidak mencerminkan etika dan bertentangan dengan aturan hukum kembali terjadi di kabupaten melawi Kalimantan Barat. Seorang konsumen atas nama inisial SI mendapatkan perlakuan tidak sopan sekaligus ancaman ilegal dari petugas penagih perusahaan pembiayaan PT. Nusantara Sakti (NSS) melalui percakapan pesan WhatsApp pada Senin (7/7/2026).

Berdasarkan bukti percakapan yang diterima konsumen bahwa Kolektor/penagih bernama Nopi Jonnuri menyampaikan kalimat yang merendahkan dan mempermalukan konsumen:

“Kalau tidak setor unitnya dikembalikan aja, baru sekali bayar udah nunggak dua bulan,” ujar Nopi Jonnuri sebagai kolektor penagih dalam pesan yang dikirimkan.

Perbuatan ini dinilai sangat keliru, melanggar sejumlah peraturan resmi, bahkan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

Regulasi yang Jelas Dilanggar

1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62: Menegaskan larangan tegas menggunakan kata-kata kasar, menghina, mempermalukan, serta mengancam konsumen dalam proses penagihan.

2. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Menghapus hak eksekusi penarikan kendaraan secara sepihak. Penarikan hanya sah jika konsumen menyerahkan secara sukarela atau sudah ada putusan resmi Pengadilan Negeri.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Setiap konsumen berhak diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh diintimidasi.

4. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia: Eksekusi jaminan wajib melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan perintah lisan sepihak.

Baca Juga :  Warga Suhaid (WS) Ungkap Pertambangan Emas ILEGAL Semakin Merajalela, Ada Kades Bernama Moses Yang Mengkoordinir, BBM Solar Disuplai Oleh "Kacang Hijau"

Sanksi Pidana yang Mengancam Pelaku

Perkataan dan ancaman penagih tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berikut:

– Pasal 315 KUHP Lama / Pasal 436 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Penghinaan dan ucapan yang menyakitkan hati, ancaman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.

– Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, dan tekanan psikis, ancaman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

– Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman memaksa serahkan kendaraan, ancaman maksimal 5 tahun penjara.

– Pasal 365 KUHP: Jika dilanjutkan dengan upaya perampasan atau penarikan paksa, ancaman bisa mencapai 9 tahun penjara.

– Pasal 520 KUHP Baru: Pengambilan barang yang berada di bawah hak pemakaian sah pihak lain, ancaman hingga 3 tahun penjara.

Baca Juga :  "Dana BOS SMAN 3 Jambi Diduga Diselewengkan, Jurnalis Buru Klarifikasi ke Dinas Pendidikan – Kepala Dinas dan Kabid 'Tak Bisa Ditemui'!"

Selain itu, perusahaan pembiayaan NSS juga bertanggung jawab penuh dan dapat dikenai sanksi administratif OJK berupa teguran, denda besar hingga miliaran rupiah, sampai pencabutan izin usaha karena lalai mengawasi kinerja penagihnya.

Baca Juga :  Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin

Selanjutnya, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kalimantan Barat Rabi mendesak manajemen Pimpinan Tertinggi Perusahaan PT Nusantara Sakti (NSS) Kabupaten Melawi untuk segera:

1. Menindak tegas dan memberikan teguran keras kepada penagih yang bersangkutan;

2. Menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada konsumen inisial SI;

3. Memastikan seluruh tenaga penagih memahami aturan OJK serta konsekuensi pidana pelanggaran;

4. Menyelesaikan masalah tunggakan melalui jalur musyawarah, bukan intimidasi.

Konsumen inisial SI telah menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke OJK maupun jalur pidana jika perlakuan serupa terulang.

Kami mengimbau seluruh konsumen di Kalimantan Barat untuk tidak takut melaporkan penagihan yang melanggar aturan. Penagihan yang benar harus berlandaskan hukum dan sopan santun, bukan kekuasaan sepihak.

Pos terkait