Warga Desa Lalang Ingar Pertanyakan Transparansi Dana Desa, Pemerintah Desa Bungkam !!!

Warga Desa Lalang Ingar Pertanyakan Transparansi Dana Desa
banner 468x60

Sintang, Kalbar
Sejumlah warga Desa Lalang Ingar, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengajukan keberatan atas dugaan kurangnya keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Warga mendatangi kantor desa pada Rabu, 29 Oktober 2025 untuk meminta klarifikasi langsung kepada aparat desa sebagai pihak pengelola anggaran.

Kedatangan warga dilakukan secara terbuka dan tertib sebagai bentuk hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik. Namun, permintaan informasi yang diajukan sejak beberapa waktu lalu dinilai tidak mendapatkan respon memadai dari oknum perangkat desa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial

“Kami hanya ingin transparansi. Saat bertanya, sering tidak diberikan penjelasan,” ujar salah seorang warga saat ditemui usai audiensi, Rabu (29/10/2025).

Warga menyebut bahwa informasi penggunaan dana desa—mulai dari perencanaan, proses realisasi, hingga laporan pertanggungjawaban—belum pernah dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi APBDes, media publikasi desa, ataupun saluran komunikasi resmi lainnya.

Hal ini menimbulkan keresahan sehingga mendorong warga melakukan upaya klarifikasi langsung ke kantor desa.

Dalam pertemuan tersebut, warga mencoba meminta penjelasan dari bendahara desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas anggaran. Namun, tidak ada jawaban yang diberikan.

Salah satu warga menyebut adanya dugaan instruksi dari pihak kecamatan agar informasi anggaran tidak boleh dibuka kepada masyarakat. Informasi tersebut masih ditelusuri dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Jongkong Kapuas Hulu Diduga Dilindungi Oknum Desa, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Hingga berita ini ditayangkan, pemerintah desa, bendahara desa, dan BPD belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi juga telah mencoba menghubungi pihak kecamatan Kayan Hilir untuk mengonfirmasi keterangan warga terkait dugaan larangan membuka informasi, namun belum memperoleh jawaban.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan evaluasi terhadap tata kelola dana desa dan memastikan keterbukaan informasi berjalan sebagaimana diatur undang-undang.

“Kami meminta pemerintah kabupaten meninjau dan memberi penjelasan agar tidak ada kesalahpahaman,” tegas salah seorang perwakilan warga.

Pengelolaan dana desa bersifat wajib dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan berikut:

Regulasi Poin penting UU. No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Dana desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa informasi penggunaan anggaran wajib dipublikasikan kepada masyarakat.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dari KKN Pejabat publik wajib membuka akses informasi anggaran.UU Tipikor penyalahgunaan wewenang terkait anggaran dapat berpotensi pidana.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap proses perencanaan hingga realisasi keuangan desa.

Saat ini kasus masih dalam tahap penyampaian aspirasi masyarakat, belum ada kesimpulan hukum maupun dugaan pelanggaran yang dapat dipastikan. Media ini akan melakukan pemutakhiran berita setelah menerima pernyataan resmi dari pemerintah desa, pihak kecamatan, dan pemerintah kabupaten.

Pos terkait