Bekasi, Realita.onkine – Kepolisian dan instansi terkait memiliki prosedur khusus dalam menangani pengguna narkotika yang tertangkap. Tujuannya bukan hanya penindakan, tapi juga pemulihan agar korban penyalahgunaan bisa kembali ke masyarakat. Berikut alur yang perlu warga ketahui:
1. Ditangkap di Polsek. Pengedar Diproses, Pengguna Bisa Direhab
Saat Polsek menangkap seseorang terkait narkoba, penyidik akan memeriksa perannya terlebih dahulu:
Pengedar/bandar, akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku.
Pengguna/pecandu untuk diri sendiri dapat diajukan untuk rehabilitasi.
Dasar hukumnya ada di Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai korban penyalahgunaan, yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
2. Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu [TAT].
Polsek tidak memutuskan sendiri. Penyidik akan mengajukan permohonan asesmen ke Tim Asesmen Terpadu [TAT].
TAT beranggotakan dokter, psikolog, Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham. Tim ini bertugas menilai.
– Apakah yang bersangkutan pengguna, pecandu, atau korban.
– Butuh rawat inap atau rawat jalan.
– Jenis rehabilitasi yang sesuai.
Asesmen bisa diminta saat tahap penyidikan, penuntutan, maupun sebelum sidang.
3. Hasil Asesmen Jadi Dasar Putusan.
Hasil asesmen TAT dikirim ke penyidik, jaksa, atau hakim. Jika TAT merekomendasikan rehabilitasi, maka dalam tuntutan atau putusan pengadilan akan dicantumkan perintah rehabilitasi.
Karena ancaman hukuman Pasal 127 maksimal 4 tahun, tersangka pengguna umumnya tidak ditahan.
4. Dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor [IPWL].
Orang yang divonis rehabilitasi akan dirujuk ke IPWL. IPWL adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menangani rehabilitasi. IPWL bisa berupa:
– Balai/Loka/Rumah Rehabilitasi milik pemerintah
– Panti rehabilitasi swasta yang sudah punya status IPWL dari Kemenkes, Kemensos, atau BNN.
Penting. Panti rehabilitasi yang belum punya status IPWL tidak punya legitimasi hukum untuk menerima pasien rehabilitasi dari proses hukum. Polsek dan BNN tidak bisa asal mengirim ke panti sembarangan.
5. Tahapan Rehabilitasi. Proses rehabilitasi berjalan dalam 3 tahap:
1. Rehabilitasi Medis/Detoksifikasi. Membersihkan zat dari tubuh di bawah pengawasan dokter
2. Rehabilitasi Non-Medis/Psikososial. Konseling, terapi kelompok, dan pembentukan pola pikir baru
3. Reintegrasi Sosial. Persiapan kembali ke masyarakat dengan dukungan keluarga
Perlu diketahui, panti rehabilitasi bukan Aparat Penegak Hukum [APH]. Panti tidak bisa menahan orang secara paksa, menentukan status hukum, atau memberikan jaminan bebas hukum. Semua keputusan tetap melalui TAT dan proses hukum.
Bisa Sukarela Tanpa Ditangkap. Bagi warga yang merasa kecanduan dan belum tertangkap, bisa melapor sendiri ke IPWL terdekat atau melalui layanan SIRENA BNN. Layanan ini gratis dan dijamin kerahasiaannya. Setelah lapor, akan mendapat surat keterangan yang bisa digunakan jika suatu saat terkena razia.
Kesimpulan untuk Warga. Kecepatan seseorang dirujuk ke panti rehabilitasi sangat bergantung pada seberapa cepat Polsek mengajukan asesmen TAT dan hasil asesmennya.
Jika ada keluarga atau warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba sebagai pengguna, segera koordinasikan dengan Polsek dan BNN untuk proses asesmen dan rehabilitasi.
Sumber: Peraturan Bersama MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN No. 1 Tahun 2014










