BPD DILARANG BERPIHAK LANGSUNG MENDUKUNG CALON KEPALA DESA PADA PILKADES 2026-2034

banner 468x60

Bekasi, Sukamulya, Realita.online – Menjelang Pemilihan Kepala Desa serentak periode 2026-2034, masyarakat diingatkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperkenankan berpihak secara langsung kepada salah satu calon, Jumat (29/5/2025).

Himbauan ini disampaikan untuk menjaga independensi lembaga BPD sebagai mitra sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Netralitas anggota BPD diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pada Pasal 26 disebutkan bahwa anggota BPD dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum dan mendiskriminasikan warga desa. 2. Melanggar sumpah/janji jabatan yang memuat komitmen menjaga netralitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat. 3. Menjadi pengurus partai politik.

Baca Juga :  Diduga Abaikan IPAL, PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) Cemari Persawahan di Sukawangi

Penting diketahui, BPD merupakan lembaga desa yang berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Desa. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penampungan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa.

Bentuk Keberpihakan yang Dilarang, Anggota BPD tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan langsung kepada salah satu calon kepala desa, antara lain:

1. Menjadi tim sukses, juru kampanye, atau juru bicara calon.

2. Memasang, mengedarkan, atau memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye calon.

3. Menghadiri deklarasi dan kampanye dengan menyatakan dukungan secara terbuka atas nama pribadi maupun lembaga BPD.

Baca Juga :  Tiga Pekan Berlangsung, Kegiatan Baksos Berhasil Mencuri Perhatian dan Dukungan Warga Desa Sukamulya

4. Menggunakan forum musyawarah desa atau forum resmi BPD untuk mengarahkan pilihan warga kepada calon tertentu.

5. Memanfaatkan fasilitas desa yang dikelola BPD untuk kepentingan kampanye.

Hak Politik yang Tetap Diperbolehkan, Anggota BPD tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara. Hak tersebut dapat digunakan di bilik suara sesuai hati nurani. Namun pilihan tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan untuk mempengaruhi warga lain.

Jika terdapat temuan pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota masing-masing daerah. Sanksi tersebut meliputi teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian sebagai anggota BPD.

Baca Juga :  Dalam Rangka Program Peduli Sehat, Desi Kurniati Malik, SH, Melalui Tim Salam Perubahan Jilid II Terus Bermunculan Dukungan

Masyarakat diimbau untuk mengawasi jalannya Pilkades dan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas anggota BPD kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, Camat, atau Bawaslu di tingkat kecamatan atau tingkat Kabupaten/Kota.

Netralitas BPD penting untuk memastikan proses Pilkades berjalan demokratis, adil, dan menghasilkan pemimpin yang diterima seluruh elemen masyarakat desa.

Sumber : 1. Ombudsman RI. Anggota BPD Bukanlah Bawahan Kepala Desa. ombudsman.go.id

2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, Pasal 26.

Pos terkait