BEKASI, realita.online, Selasa 14 Juli 2026 – Tiga Kepala Desa di Kabupaten Bekasi disorot karena diduga mengabaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Tindakan itu dinilai mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum, Pancasila, dan UUD 1945.
Ketiga desa yang disorot adalah _Desa Karang Anyar_ dan _Desa Karang Bahagia_ di Kecamatan Karang Bahagia, serta _Desa Bojong Sari_ di Kecamatan Kedung Waringin.
Hal tersebut disampaikan _Charles Mardani Panjaitan, S.H._, selaku Kuasa Hukum dari _Soni Sopian Hadis, Sarbat Samsudin, dan Asun Nirwanto_, dalam keterangan persnya, Senin 14/7/2026.
_”Kami mendapat kuasa dari tiga warga Kabupaten Bekasi untuk menggugat tiga Kepala Desa ke PTUN Bandung. Hingga saat ini putusan pengadilan belum dilaksanakan oleh para kepala desa tersebut,”_ ujar Charles.
Menurut Charles, pengabaian putusan PTUN merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. Ia menilai ketiga kepala desa tersebut sudah tidak layak menjabat.
_”Dengan tidak melaksanakan Putusan PTUN Bandung, mereka patut dinilai tidak memegang teguh dan tidak mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,”_ tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa wajib menjadikan Pancasila sebagai pedoman. Lima sila Pancasila meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial harus tercermin dalam setiap kebijakan.
Selain itu, UUD 1945 juga harus menjadi dasar dalam setiap tindakan pemerintahan agar selaras dengan tujuan nasional.
Charles mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PMD dan Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan ini. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah harga mati dalam negara hukum.
_”Jika putusan pengadilan saja diabaikan, bagaimana warga bisa percaya pada pemerintahan desa? Kami meminta ada evaluasi dan tindakan tegas,”_ pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada ketiga Kepala Desa terkait belum diperoleh.
Redaksi media realita.online membuka ruang kepada pihak terkait memberikan hak jawabnya.
Tim-Red
Editor: Affandi










