Advokat Dijerat Hukum: BAKUMKU, Oknum Penyidik Tidak Memahami Isi UU ADVOKAT !!!

Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Dunia advokasi kembali diterpa ujian. Kali ini terpaan tersebut datang dari dugaan “salah penetapan tersangka” nya salah satu Advokat di salah satu Organisasi Advokat (OA) yang ada di Pontianak.

Daniel Teguh Pradana Sinaga, Advokat muda jebolan Peradi, yang kali ini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polresta Pontianak atas tuduhan melanggar UU ITE dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pihak lawan nya dalam perkara perdata yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Hal ini cukup menjadi pusat perhatian para praktisi dan pengamat hukum yang ada di Pontianak. Salah satu komentar datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah “Lembaga Hukum dan Lingkungan” (BAKUMKU) Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.

Edo ( sapaan akrab ) juga melihat “kejanggalan”  dalam penetapan Daniel sebagai tersangka, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pada tahap penetapan nya sebagai tersangka.

“Seperti yang sudah kita ketahui bersama dari pernyataan Daniel di media online beberapa waktu lalu, bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam laporan dengan dugaan “pencemaran nama baik” sarat dengan kejanggalan dan kesalahan administrasi, yang mana mulai dari alat bukti yang di jadikan sebagai syarat awal, justru merupakan pelanggaran atas pembukaan dokumen rahasia, seperti yang termaktub dalam Pasal 443, 444, dan 445 KUHP.”, ucap Edo pada awak media.

Baca Juga :  Advokat Bung Raja,SH, C.P.L, Bebaskan Terduga Pemilik Pangkalan GAS Yang Terbakar Di Sumatera Utara Dari Hukuman Seumur Hidup

” Disamping itu, kami turut membenarkan juga pernyataan beliau (Daniel) yang mengatakan, bahwa seyogyanya Penyidik sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, se patut nya memberikan informasi atau pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada tempat yang bersangkutan bernaung atas laporan yang diterima, karena tindakan hukum yang diambil dan dilakukan oleh Daniel, adalah demi kepentingan pembelaan hukum klien nya. Hal ini juga secara jelas diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang perlindungan hukum bagi Advokat, yang memberikan imunitas dari tuntutan perdata atau pidana selama menjalankan profesinya dengan iktikad baik, yang mana perlindungan yang dimaksud mencakup kerahasiaan hubungan dengan klien, perlindungan terhadap berkas, dan komunikasi elektronik dari penyitaan atau penyadapan.”, tegas Edo.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Viral Turnamen Sabung Ayam di Kuari AO Putussibau, Warga Resah:  Ini Judi, Bukan Hiburan, Kenapa Aparat Bungkam ?

” Jadi kami berharap Hakim yang akan memimpin sidang pada sidang Praperadilan yang diajukan oleh Team Kuasa Hukum Daniel, dan yang akan menggelar sidang perdananya pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, dapat memberikan keputusan yang berasaskan KEBENARAN yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta KEADILAN bagi semua pihak.”, tutupnya.

Pos terkait