Audit Lahan Sawit Dinilai Jalan Keluar Atasi Konflik Agraria Kalbar

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, kembali menyoroti situasi pelik kepemilikan lahan di Kalimantan Barat yang dinilai semakin parah. Ia menegaskan, sudah sangat mendesak dilakukan audit investigasi atas kepemilikan lahan, khususnya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut Herman, audit investigasi ini penting untuk memastikan legalitas dan transparansi perizinan, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum. Ia menilai banyak perusahaan sawit diduga melakukan praktik penggelapan pajak dan bahkan membuka galian C di dalam area HGU dengan alasan lahan belum ditanami, praktik yang menurutnya jelas melanggar aturan namun kerap dibiarkan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Breaking News: Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Audit investigasi akan mengungkap apakah HGU dan INLOK diperoleh secara sah serta sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin,” tegas Herman dalam keterangan persnya, Rabu (3/9).

Herman menyebut, konflik agraria di Kalbar hampir terjadi di semua kabupaten. Persoalan utamanya adalah tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat adat atau petani lokal. Perusahaan sering mengklaim lahan yang sebenarnya telah digarap turun-temurun oleh warga.

Baca Juga :  Keluhan Masyarakat Kubu Raya: PDAM Tidak Menjawab Kebutuhan Dasar Air Bersih

Audit investigasi, menurutnya, dapat membantu memetakan ulang batas-batas lahan secara akurat sehingga penyelesaian konflik bisa dilakukan lebih adil dan transparan.

Selain konflik kepemilikan, Herman juga menyoroti kewajiban kebun plasma yang kerap dijadikan janji perusahaan kepada masyarakat namun pelaksanaannya tidak jelas. Banyak laporan menyebut plasma tidak kunjung terealisasi atau dikelola tanpa transparansi, sehingga merugikan warga dan negara.

“Pemeriksaan kewajiban plasma dalam audit sangat penting agar hak-hak masyarakat desa benar-benar dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga menekankan adanya lahan tidak produktif dalam HGU perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah yang tidak diusahakan dapat dicabut haknya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sesuai prinsip land reform.

Baca Juga :  OTT Oknum Wartawan di Pontianak, Jurnalis Minta Hukum Berlaku Adil untuk Semua Pihak

“Redistribusi lahan harus menjadi solusi nyata agar tanah benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya dikuasai segelintir pihak,” tambahnya.

Lebih jauh, Herman menilai pemerintah daerah, khususnya para bupati, belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan konflik lahan. Padahal, menurutnya, persoalan ini sudah lama menjadi jeritan warga desa.

“Sayangnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Banyak warga bahkan dikriminalisasi saat memperjuangkan haknya, sementara para bupati seolah menutup mata,” pungkas Herman.

Pos terkait