TAPANULI TENGAH – Pelarian RS (inisial), salah satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, berakhir di tangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Tersangka diringkus saat mencoba melarikan diri menuju Medan pada Senin malam (23/2/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Mardohar Ramses Purba, yang kehilangan 9 unit mesin kompresor kulkas dari gudang miliknya pada Januari lalu.
Peristiwa pencurian ini diketahui pertama kali pada Senin (19/1/2026) sore. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku sempat mengajak salah seorang pekerja di rumah korban untuk ikut serta dalam aksi tersebut. Namun, ajakan itu ditolak mentah-mentah.
Kecurigaan korban mengarah pada dua orang pria berinisial AK dan RS. Setelah dilakukan mediasi kekeluargaan, tersangka AK akhirnya mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama RS. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10.800.000.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Unit 1 Pidum yang dipimpin IPDA Nardus Jefri Siahaan, S.H., mendapatkan informasi bahwa tersangka RS berencana melarikan diri ke luar kota menggunakan mobil travel.
“Kami melakukan teknik penyamaran dan pengejaran terhadap mobil travel yang ditumpangi tersangka. Tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut di daerah Kecamatan Sitahuis, tepatnya di jalan lintas Sibolga-Tarutung,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana
Tanpa perlawanan, RS diamankan di depan sang istri. Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui telah mencuri kompresor tersebut dan menjual sebagian barang bukti ke daerah Sibuluan seharga Rp 550.000. Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti berupa kuitansi pembelian dan beberapa baut mesin telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah










