Labuhanbatu
Rabu 19/11/2025, pengadilan negeri Rantauprapat gelar
Sidang Perkara Perdata No. 163/Pdt.G./2025/PN.Rantauprapat.
dengan pihak Tergugat Kelompok Tani Leweung Hideung dan Pihak Penggugat PTPN IV Marbau Selatan.
KELOMPOK TANI LEUWEUNG HIDEUNG, adalah suatu perkumpulan kelompok tani yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 15 tertanggal 14 April 2008, berkedudukan di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Bpk. Nur Asiddik selaku Ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung, dan oleh karenanya sah serta berwenang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Tani Leuweung Hideung.
Saat ditemui awak media usai sidang Ketua Kelompok Tani Nur Asiddik mengatakan kami ini Warga Transmigrasi yang datang pada tahun 1954 – 1956, menduduki tanah di desa perkebunan marbau selatan, kecamatan marbau, kabupaten labuhanbatu utara, provinsi sumatera utara seluas ± 160,63 ha.
Dan kami berada dikampung ini untuk aktiftas sehari hari melakukan bercocok tanam sebagai mata pencaharian dengan tanaman sawit dan Sayuran serta tanaman lainnya, dan selama itupula kami sudah membangun rumah ibadah masjid dan sudah masuk aliran listrik untuk menerangi perkampungan ini, dan saat akan sudah berhasil tanaman yang kami kelola.
pada tahun 2000 mau diambil alih oleh pihak PTPN IV sebagai Penggugat karena ini wilayah yang masuk HGU mereka berdasarkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (“SKHGU”) sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk. 16/HGU/DA/80 tertanggal 6 Februari 1980 (“SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980”) dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: Sk.50/HGU/DA/80 tertanggal 24 Juli 1980 (“SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980”), dan sepengetahuan kami dari dulu tanah yang kami tempati ini berada diluar HGU, karna HGU PTPN dengan yang dikuasai berbeda dilapangan, harusnya Pemerintah mengukur ulang Luas HGU PTPN IV, yang dulunya PTPN 3 yang dulunya 1000 lebih akan tetapi dilapangan diduga dikuasai menjadi 4000, ucapnya.
Lanjutnya kami yang orang kecil ini harusnya dilindungi oleh Negara (PTPN), tapi kini kenapa pihak PTPN yang notabene adalah negara malah Menggugat Kami kelompok Tani, harusnya melindungi kami para petani yang kami sudah lama berada disini, kami ini program transmigrasi dari Pemerintah yang dilakukan untuk menyebar penduduk dari yang padat ke wilayah yang belum ada masyarakatnya.
dan kenapa baru baru ini pihak PTPN IV ingin mengambil alih tanah ini, kenapa tidak dari dulu dikatakan bahwa ini masuk wilayah HGU mereka, maka dari itu kami akan terus hadapi gugatan ini hingga selesai karna ini perjuangan yang harus kami lakukan untuk mempertahankan apa yang sudah dilakukan oleh orang orang tua kami dulu muali dari awal sampai di tanah ini, tutupnya.
Sementara Beriman Panjaitan Selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Kelompok Tani Leuweung Hideung Mengatakan Kita Akan memberikan pembelaan dan akan Kawal Kasus Ini Karena Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Dan harapan kita Kelompok Tani Ini Mendapatkan Keadilan yang berpihak kepada kelompok tani yang sudah berada di lokasi ini dari tahun 1954 hingga sekarang, bebernya.










