Demi Tuhan, Bapak Kami Tak Pernah Melakukan Itu: Curahan Hati Anak Tersangka Kasus Pencabulan di Kalbar Viral

Curahan Hati Anak Tersangka Kasus Viral Pencabulan Diduga Polda Salah Tangkap
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Curahan hati dua anak dari tersangka kasus pencabulan anak di Kalimantan Barat berinisial AG viral di media sosial.

Dua anak AG, berinisial ZA dan DA, mengungkapkan kekecewaan mendalam karena ayah mereka telah ditahan sejak 1 Agustus 2025 atau 23 hari terakhir, sementara pihak lain yang diduga terlibat, yakni CA (Caca), tidak ada tindak lanjutnya dari kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat terpukul. Kenapa hanya ayah kami yang diperiksa dan dijadikan tersangka, sementara CA tidak ditindaklanjuti? Sedangkan pelapor saat melaporkan beserta cucu nya (Korban) itu sendiri di tanyak oleh polisi siapa yang melakukan nya dek yaitu CA, Padahal kami punya bukti kuat berupa rekaman bahwa Caca yang melakukan itu,” ujar ZA dan DA saat ditemui di rumahnya.

Baca Juga :  Ratusan Penambang PETI Geruduk Polres Ketapang, Desak Pembebasan Rekan Mereka yang Terlibat Bentrokan dengan Jurnalis

Keduanya menegaskan AG tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Bapak kami sangat menyayangi anak kecil itu. Sejak korban masih berusia 40 hari, kami sudah sering merawatnya bersama bapak dengan penuh kasih sayang.

Bagi kami, dia sudah dianggap adik sendiri, bahkan bapak menganggapnya seperti anak kandung,” ungkap DA.

Mereka juga menyebut adanya bukti rekaman yang menunjukkan korban menyebut nama CA sebagai pelaku.

“Dalam rekaman itu korban jelas-jelas menunjuk CA sebagai pelaku dengan menggunakan sejenis kayu.

Bahkan korban mendapat tekanan agar tidak menceritakan peristiwa itu.

Bukti ini kuat, kenapa ayah kami yang dijadikan tersangka, sementara CA tidak disentuh hukum?” ucap keduanya.

ZA dan DA menilai sejak awal aparat hukum terkesan menyudutkan AG.

“Pertanyaan pertama kali yang disampaikan polisi saat datang dengan menuduh anak pertama AG yang bernama Asa Putra dengan sudah menyudutkan keluarga kami.

Baca Juga :  Tujuh Rumah Terbakar, Personel Polresta Pontianak Lakukan Pengamanan di Lokasi Kebakaran Jalan Tanjung Pulau

Nenek nya dari korban juga menunjuk pertama dalam laporan di tempat Kediaman AG. Padahal bukti yang kami kumpulkan mengarah ke pihak lain,” katanya.

Mereka juga menyinggung prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

“Apakah ini yang dinamakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas? Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, jangan pilih kasih,” tegas ZA.

Menurut KUHAP Pasal 17, penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sementara Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyebutkan penangkapan harus disertai surat perintah resmi, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.

Hal inilah yang dipertanyakan keluarga, sebab penetapan tersangka hanya menyasar AG, tanpa ada langkah serupa terhadap pihak lain yang juga disebut-sebut terlibat.

Baca Juga :  Tindak Tegas JF Diduga Pelaku Penimbunan BBM di SPBU 34.116.07

“Bapak kami langsung ditetapkan tersangka dan diperiksa hingga ke rumah, sementara CA tidak pernah sekalipun tersentuh hukum. Kenapa bisa begitu?” kata ZA dan DA.

Keduanya pun menyampaikan harapan kepada pihak berwenang agar kasus ini ditangani dengan adil.

“Kami mohon dan berharap agar Bapak Kapolda menindaklanjuti kasus ini. Kalau bisa, kami juga memohon kepada Bapak Gubernur Kalimantan Barat untuk menyoroti kasus yang dialami ayah kami.

Kami sadar tidak sepintar bapak-bapak sekalian, tapi sebagai anak kami hanya ingin dibantu agar ayah kami mendapatkan keadilan,” ungkap DA dengan suara bergetar.

Curahan hati kedua anak AG ini kini menuai sorotan publik, terutama terkait transparansi penyidikan dan asas kesetaraan di depan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi atas tudingan keluarga tersangka.

Pos terkait