Diduga kuat H. Jpt sebagai pengepul minyak subsidi untuk PETI di kapuas hulu, polda kalbar dan mabes polri diminta turun tangan

banner 468x60

Kapuas Hulu, KalbarRealita.Online //

Bacaan Lainnya

Masyarakat Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dikejutkan oleh mencuatnya dugaan keterlibatan seorang tokoh lokal berinisial H. Jpt sebagai pengepul minyak subsidi jenis Bio Solar yang diduga kuat disalurkan ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Sejumlah media lokal telah memuat pernyataan yang membantah keterlibatan H. Jpt, namun dari hasil penelusuran tim lapangan dan LSM, muncul indikasi kuat bahwa yang bersangkutan memang memainkan peran penting dalam distribusi BBM subsidi ke lokasi-lokasi tambang ilegal di Boyan Tanjung dan sekitarnya.

Baca Juga :  Praktik Pungli PETI Sintang Terungkap, Oknum Polisi Z Diduga Bermain di Balik Penambangan Ilegal

Dalam rekaman pesan suara yang diperoleh wartawan melalui WhatsApp, H. Jpt mengaku kerap didatangi oleh media dan LSM untuk dimintai bantuan terkait minyak. Namun, ia merasa keberatan karena hanya namanya yang kerap disebut dalam pemberitaan.

“Itu bukan minyak saya. Tapi tiap hari media datang minta bantuan. Kenapa cuma saya yang disebut-sebut? Yang lain juga ada (main minyak),” ungkap H. Jpt.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan keterlibatannya, terlebih saat diminta menjelaskan siapa saja pihak lain yang dimaksud, H. Jpt memilih bungkam. Warga sekitar yang diwawancarai tim media pun mengonfirmasi bahwa sosok tersebut telah lama dikenal sebagai pengepul besar minyak di kawasan Boyan Tanjung.

Distribusi BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan ilegal jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Polres Humbahas Realese 18 Kasus Dan Berhasil Amankan 28 Pelaku Pada Periode September Sampai November 2023

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: Kegiatan tambang tanpa izin dapat dihukum pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan tambang ilegal.

Dr. Ahmad Rofiq, pakar hukum pidana dan tata negara dari Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya ketegasan aparat dalam kasus ini.

“Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jika benar H. Jpt terlibat, maka dia harus diproses secara hukum. Dan jika ada keterlibatan oknum aparat, wartawan, atau LSM yang membekingi, itu termasuk obstruction of justice yang sangat serius,” tegasnya.

LSM Forum Peduli Lingkungan bersama masyarakat sipil mendesak:

1. Kapolda Kalbar segera membentuk tim khusus untuk memeriksa aktivitas H. Jpt, termasuk distribusi BBM ke tambang ilegal.

Baca Juga :  Upacara Bendera Awal Februari 2025 Di Akademi Militer

2. Mabes Polri diminta mengirim tim dari Bareskrim untuk supervisi dan penindakan bila ditemukan unsur tindak pidana terorganisir.

3. Pemerintah daerah dan Pertamina agar memeriksa SPBU atau agen penyalur BBM subsidi di wilayah Boyan Tanjung yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.

Tim investigasi media bersama LSM masih terus mengumpulkan bukti lanjutan, termasuk kemungkinan aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekaman komunikasi antara H. Jpt dan para pihak terduga lainnya.

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga integritas daerah ini dari praktik perusakan lingkungan dan kejahatan ekonomi terstruktur. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil adalah jalan satu-satunya menuju pemulihan moral dan ekologi di Kapuas Hulu.

( Team )

Pos terkait