Batam , Realita.online || aktivitas pemotongan lahan di kawasan industri Union, yang dilakukan oleh PT Jutam yang berada di kecamatan Batu Ampar, yang diduga telah terang terangan melanggar izin yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan
Batam masih terus berlanjut (13 /12/2014).
Kuatnya dugaan ada nya dana mengalir ke berbagai oknum agar aktifitas cut and fill illegal itu terus berlanjut semakin mencuat, dikarenakan hingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang nyata terhadap perusahaan PT Jutam yang telah menyalahgunakan perizinan oleh badan pengusaha Batam dengan sebagaimana tertera dalam izin PL No.215.22030102.002.
Dari beberapa informasi awak media terima, bahwa tanah hasil pemotongan diangkut ke Golden Prawn Bengkong dan juga lokasi lainnya, bukan ke lokasi yang ditentukan BP Batam, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepada dirlahan badan pengusaha kota batam Ilham Eka Hartawan, S.E Namun hingga sampai saat ini masih belum dapat dihubungi dan Kapolresta Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi, terkait aktifitas pemotongan lahan yang dilakukan oleh PT jutam yang diduga telah menyalahgunakan perizinan yang telah ditetapkan oleh badan Pengusaha Batam serta diduga tidak memiliki izin ANDALALIN, IUP, IPR atau IUPK hanya memberikan statment ” Ok “. Kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Halim yang diduga pemilik PT Jutam, terkait informasi awak media terima dari beberapa narasumber, dimana PT Jutam diduga telah melakukan aktivitas cut and fill secara illegal namun hingga sampai saat ini bungkam.
Menurut keterangan salah satu pekerja lapangan, kegiatan pemindahan tanah ini telah berlangsung cukup lama. Selain itu alat berat dan truk yang keluar masuk lokasi proyek dilaporkan sering beroperasi tanpa penutup terpal, menyebabkan polusi udara serta debu dan kotoran berhamburan di sekitar pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di area proyek tersebut.
Didalam undang undang Republik Indonesia Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dan dalam rangka program 100 hari ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rapat bersama ,Jaksa Agung, Kapolri, Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan ,Badan Intelejen Negara. Fokus mengatasi ancaman yang berat seperti , Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, Korupsi, segala yang dapat membahayakan rakyat dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan awak media akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat , terkait semakin marak nya mafia lahan yang semakin ganas dan bebas dalam melakukan aktivitas illegal Cut And Fill dikota Batam.
(Tim Redaksi)