Diduga SPBU 64.783.04 Anjungan Bermain BBM Kotor: Mobil Siluman Merajalela, Oknum TNI Jadi Tameng, Aturan BPH Migas Diinjak-Injak

Foto Dokumentasi Realita.online
banner 468x60

Mempawah, Kalbar ;- Masyarakat kembali dibuat geram oleh SPBU 64.783.04 yang berlokasi di Jl. Raya Anjungan, Kabupaten Mempawah, diduga kuat menjadi sarang praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Pada hari kamis, 17 Juli 2025, pantauan awak media di lapangan menunjukkan banyak mobil siluman,kendaraan dengan tangki modifikasi dan identitas samar bebas keluar-masuk melakukan pengisian solar subsidi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Berikan Lukisan untuk Gubernur, Pelukis Depok Malah Jadi Korban Pencurian Ponsel

Lebih mencengangkan, praktik ini dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa bersalah, karena diduga dibekingi oknum TNI.

Kami masyarakat disuruh antre panjang, tapi mobil-mobil siluman malah dapat karpet merah! Jelas-jelas ini permainan kotor, dan katanya ada yang pasang badan dari Oknum seragam hijau!” ujar warga dengan nada geram.

Perilaku ini jelas melanggar ketentuan resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina.

Mengacu pada:

Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013

Tentang Pengendalian Penggunaan Jenis BBM Tertentu:

Pasal 19 Ayat (1):

Baca Juga :  Selamat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Setiap SPBU wajib menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada pengguna yang berhak.

Pasal 21 Ayat (1):

SPBU dilarang menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Pasal 22 Ayat (1):

SPBU yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan izin usaha.

Namun di SPBU 64.783.04, aturan ini tampaknya hanya jadi pajangan.

Sejumlah kendaraan diduga masuk lewat jalur belakang dan dilayani lebih dulu, mengalahkan antrean masyarakat umum.

Ini bukan cuma pelanggaran teknis. Ini perampokan hak subsidi rakyat! Kalau aparat benar terlibat, negara harus turun tangan! Bersihkan institusi, jangan biarkan oknum mencemari nama TNI!

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

Masyarakat mendesak BPH Migas, Pertamina, serta Komando TNI wilayah Kalbar untuk menyelidiki dan menindak tegas praktik ini.

Jika terbukti benar, SPBU 64.783.04 harus segera dibekukan izinnya dan oknum yang terlibat diseret ke jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU bungkam. Sementara itu, amarah publik kian memuncak.

SPBU 64.783.04 Anjungan kini di ujung tanduk.

Hukum atau rakyat yang akan bicara lebih dulu?.

Pos terkait