Diduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman Sekolah

banner 468x60

Bekasi, Sukamulya, Realita.online – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sukawangi, Toto, mengakui sudah mengetahui aturan netralitas ASN. Namun ia tetap berpose di depan baliho calon kepala desa Sukamulya dengan gestur mengacungkan jempol, Jumat (29/5/2026).

Dalih yang disampaikan justru mempertegas dugaan pelanggaran. Pengakuan Toto saat dikonfirmasi di depan kediamannya, Jumat 29/5/2026, Toto menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui tentang aturan Netralitas ASN.

“Saya sih hanya simpatisan saja, karena kepala desa masih teman sekolah dengan saya,” singkat Toto.

Baca Juga :  Diduga Abaikan IPAL, PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) Cemari Persawahan di Sukawangi

Pernyataan “hanya simpatisan” tidak menghapus unsur pelanggaran. Dalam hukum netralitas ASN, niat pribadi dan status pertemanan bukan pembenaran.

Diduga tabrak aturan, Toto yang berstatus PNS.

Perlu diketahui pada PP 94/2021 Pasal 5 huruf n_melarang PNS memberi dukungan kepada calon kepala desa, tanpa kecuali “teman sekolah”, “saudara”, atau “tetangga”.

SKB 5 Menteri No. 2/2022 lebih tegas: berfoto dengan Alat Peraga Kampanye calon + gestur dukungan sama dengan keberpihakan aktif. Tidak ada pasal yang membenarkan atas dasar “pertemanan lama”.

Baca Juga :  Viral., SMK Cibitung 1 Door to Door Serahkan Ijazah ke Setiap Rumah Siswa

Sebagai kepala sekolah negeri, Toto seharusnya jadi contoh kepatuhan aturan, bukan pelanggar yang berdalih.

Bahayanya Dalih “Simpatisan” Kalau dalih ini dibiarkan, semua ASN bisa pakai alasan sama: “saya cuma simpatisan karena satu kampung”, “satu ormas”, “satu partai”. Akibatnya netralitas birokrasi runtuh.

Dampaknya.

1. Sekolah kehilangan wibawa sebagai lembaga netral

2. Wali murid dan guru merasa tertekan secara psikologis

3. Proses Pilkades September 2026 tercemar intervensi ASN.

Baca Juga :  Diduga Jual Tanah Tanggul, Pesan Suara Kecewa Terhadap Oknum Proyek Normalisasi dalam Group WhatsApp Menjadi Sorotan Publik 

Pengakuan Toto tidak meringankan. Justru jadi bukti ia sadar aturan tapi sengaja melanggar. *PP 94/2021* mengatur sanksi disiplin sampai pemberhentian. *Pasal 188 UU 1/2015* mengancam pidana 1-6 bulan penjara.

Bawaslu Kab. Bekasi dan Dinas Pendidikan wajib memproses. “Teman sekolah” bukan alasan hukum. Netralitas ASN tidak bisa dinego dengan nostalgia masa lalu.

Catatan Redaksi: Kutipan Toto diambil langsung saat konfirmasi pada Jumat sore, 29/5/2026. Status “diduga” berlaku hingga ada putusan resmi Bawaslu/KASN.

Pos terkait