Tapanuli Tengah, Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan dua pria berinisial TSL (25) dan DSL (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya diringkus warga setelah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda di Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Sabtu (11/4/2026) dini hari.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pencurian ini terungkap saat salah satu korban, Evin Ronald Parlindungan Hutabarat (45), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB karena mendengar suara mencurigakan dari arah dapur. Saat diperiksa, jendela belakang rumahnya sudah terbuka dan sebuah gunting masih menempel pada kunci pintu dapur.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain Dua helai celana panjang tactical (hitam dan abu-abu), Satu helai celana pendek warna abu-abu, Satu buah topi kain dan Kerusakan pada satu set jemuran aluminium.
Pasca kejadian, korban bersama warga sekitar berinisiatif melakukan penyisiran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika warga menemukan kedua terduga pelaku di kawasan Simpang Tugu Ikan Sibuluan.
“Saat diperiksa, barang bukti milik korban ditemukan di dalam tas yang dibawa pelaku. Warga kemudian menyerahkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) sebelum akhirnya dijemput oleh personel Satreskrim,” ujar Iptu Dian Agustian.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti tambahan berupa satu buah gunting berwarna putih-merah muda dan satu potong jaket hitam. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000,-.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, TSL dan DSL dijerat dengan pasal mengenai Pencurian dengan Pemberatan sesuai ketentuan KUHP.” tutup Kasat Reskrim.
(Arief N. Lubis)










