Dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian BBM Subsidi SPBU 64. 785. 09 Kembayan Kangkangi Aturan BPH MIGAS

Team Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Dugaan kecurangan dalam distribusi BBM Solar bersubsidi terjadi di SPBU 64.785.09 yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Temuan ini didokumentasikan oleh tim investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat di bawah Komando Ronny Manopo pada pagi hari 07.30 Wib, Kamis, 11 September 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil temuan langsung investigasi banyak berjejer antrian Puluhan baik sepeda motor dan Mobil Siluman dan juga truk-truk pengisi BBM tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MARK UP Harga Buku Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Seperti praktik kecurangan ini telah berlangsung setiap hari, di mana BBM bersubsidi dijual kepada spekulan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ).

Warga setempat, yang namanya dirahasiakan oleh media, mengungkapkan bahwa SPBU tersebut menjual Solar bersubsidi dengan harga Rp10.000,- per liter kepada para spekulan.

Padahal, berdasarkan aturan resmi, harga BBM Solar bersubsidi seharusnya hanya Rp6.800,- per liter.

Para spekulan yang telah bekerja sama dengan pihak SPBU diduga membeli dalam jumlah besar menggunakan jerigen dan drum, kemudian menjualnya kembali ke desa-desa sekitar dengan harga yang lebih tinggi.

Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi justru kesulitan mendapatkannya.

Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi dari pemerintah, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyaluran BBM bersubsidi seharusnya hanya diberikan kepada pengguna akhir yang berhak.

Menjual BBM subsidi kepada pengecer untuk tujuan komersial jelas melanggar hukum dan dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Warga yang mengetahui praktik kecurangan ini merasa kecewa dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.

“Setiap kali BBM Solar subsidi datang, selalu dikuasai oleh Mafia BBM”,

Kami berharap pihak kepolisian, mulai dari Polsek Kembayan, Polres Sanggau, hingga Polda Kalbar, segera mengambil tindakan tegas agar masyarakat yang benar-benar berhak bisa menikmati BBM subsidi dengan harga yang seharusnya,” ujar salah seorang warga kepada media.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen SPBU 64.785.09, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kecurangan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil. Tanpa adanya tindakan tegas dari aparat hukum, praktik serupa berpotensi terus berlangsung dan semakin merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Media yang menerbitkan selalu membuka ruang bagi pihak SPBU 64.785.09 atau pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

Pos terkait