Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum terkait Raperda Perubahan APBD 2025

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung Drs. H. Isa Subagdja menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Perubahan APBD 2025, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 4 Juli 2025.
banner 468x60

Bandung, Realita.OnLine – Jum’at (4 juli 2025), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa poin penting terkait Raperda Perubahan APBD 2025, antara lain :

Baca Juga :  Transmigrasi Diprotes Tokoh Adat Kalbar: Pemerintah Dinilai Mengabaikan Terhadap Masalah Lama

– Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa usulan RAPBD perubahan ini bagian dari proses penganggaran yang dimulai dari RKPD Perubahan, serta KUA dan PPAS Perubahan.
– Fraksi PDI Perjuangan berharap pada saat pembahasan RAPBD Perubahan oleh Badan Anggaran nanti tidak lagi memberi ruang untuk mengakomodir usulan kegiatan dan program baru.
– Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa semua program kegiatan beserta nominalnya yang tertuang dalam RAPBD Perubahan ini merupakan jawaban atas beberapa isu strategis yang berkembang saat ini.

Baca Juga :  Personel Polres Pelabuhan Belawan Siaga di Posko Terpadu Antisipasi Tawuran Warga di Belawan II

Pertanyaan dan Harapan:
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa pertanyaan dan harapan, antara lain :

1. Apakah Pemerintah Kota Bandung menganggarkan untuk mendukung program pusat seperti Makan Siang Gratis dan pembentukan Koprasi Merah Putih?
2. Apakah pengalokasian anggaran untuk pembelian tanah, gedung, dan bangunan pada saat anggaran perubahan sekarang ini tepat?
3. Apakah dana transfer khusus provinsi sebesar Rp95 miliar bisa digunakan sesuai kebutuhan Pemkot Bandung?
4. Apakah pengurangan belanja pegawai sebesar Rp25 miliar untuk menutup defisit anggaran tidak akan mempengaruhi semangat kerja serta mengganggu tingkat pelayanan publik?
5. Apa penjelasan terkait poin “Keadaan Darurat” dalam Nota Keuangan RAPBD Perubahan ?

Pos terkait