Sumatra Utara, Realita.OnLine – Senin (30 Juni 2025), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyampaikan kekecewaannya atas penangkapan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topan merupakan pejabat ketiga dari jajaran pimpinan OPD Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi.
“Kami sangat menyayangkan hal ini,” kata Bobby Nasution di kantor Gubsu, Senin (30/6/2025). Meskipun demikian, Bobby menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan.
Pernyataan Bobby Nasution:
“Saya sudah sering mengingatkan jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Semua pihak harus bisa mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing,” ungkap Bobby.
Kasus Korupsi:
KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, termasuk Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut. Total nilai proyek yang ditangani mencapai Rp 231,8 miliar.
Tersangka:
– TOP (Topan Obaja Putra Ginting), Kepala Dinas PUPR Sumut
– RES, Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
– HEL, PPK Satker PJN Wil 1 Sumut
– KIR, Dirut PT DNG
– RAY, Direktur PT RN
KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan.