Gudang Bos Jeri Diduga Jadi Tempat Distribusi Bawang Ilegal Asal Malaysia, Awak Media Temukan Barang Tanpa Dokumen Resmi

banner 468x60

Bengkayang, Realita.online – Kali ini, tim awak media menemukan tumpukan bawang bombay dan bawang merah asal Malaysia yang diduga tidak memiliki dokumen resmi, di sebuah gudang milik seseorang berinisial J atau yang dikenal sebagai Bos Jeri.

Lokasi gudang berada di Jalan Sebalo Pisang Sentagi, Desa Bani Amas.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim awak media menemukan sejumlah karung berisi bawang yang disusun di dalam gudang.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Terkait Latihan Pencak Silat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Di Desa Mangkai Baru

Untuk menjaga kesegaran barang, sebagian karung tampak dilengkapi kipas angin.

Selain itu, beberapa mobil box juga terlihat terparkir di sekitar area gudang.

Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana distribusi barang ke sejumlah wilayah.

Temuan awak media ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya peredaran produk impor ilegal yang berpotensi merugikan petani lokal dan membahayakan konsumen akibat tidak adanya pengawasan standar mutu.

Baca Juga :  Begal Bersenjata Tajam Kembali Beraksi Di Bekasi

Pihak berwenang harus bertindak agar segera mengamankan bawang ilegal tersebut.

Tindakan impor barang tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi atau tanpa dokumen yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur distribusi pangan harus memenuhi standar keamanan, mutu, dan label yang jelas.

Baca Juga :  Ketua Umum FID Reza Zulkifli : Tebarkan Kedamaian ke Pelosok Negeri

Dengan adanya temuan ini, pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta mengambil langkah tegas untuk mengamankan barang ilegal tersebut.

Penegakan hukum diharapkan mampu memberi efek jera serta melindungi kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha petani lokal.

Pos terkait