“Gusti Dalem Pering Law Firm Berjuang untuk Keadilan bagi Ahli Waris Tanah 7,8 Hektar di Medan”

banner 468x60

Medan, Realita.OnLine – Rabu (2 Juli 2025), Gusti Dalem Pering (GDP) Law Firm, melalui Managing Partner Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., resmi menerima kuasa untuk mewakili dan mendampingi para ahli waris atas tanah seluas 7,8 hektar yang terletak di Jalan Pekong, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SK-K/GDP/VII/2025.

Baca Juga :  Kembali Makan Korban, PT BAP/Arial PT KBS Diduga Abai Soal Keselamatan Kerja di Desa Pagar Mentimun

Tanah tersebut merupakan bagian dari lahan 57 ha milik mendiang Tham Soon alias Tju Tam Sun, yang telah dikuasai keluarga sejak 1949. Namun, para ahli waris merasa ditipu oleh seseorang bernama Robby Meyer yang menjalin hubungan dekat dengan mereka dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting tanpa izin.

Baca Juga :  Viral Video petani keramba Menangis Minta Perlindungan Presiden, Pengamat: Pemerintah Daerah Dinilai Tutup Mata Tutup Telinga

Setelah melalui proses panjang, Pengadilan Tinggi Medan memenangkan pihak ahli waris pada tahun 2015, dan putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2018. Eksekusi dan pemulihan hak atas tanah tersebut kini sedang diperjuangkan oleh GDP Law Firm.

“Kami tegaskan, GDP Law Firm akan berdiri di garis depan membela hak-hak klien kami. Proses hukum akan kami tempuh secara sah untuk menjamin keadilan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

Baca Juga :  Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam

GDP Law Firm berkomitmen untuk membela hak-hak para ahli waris dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Pos terkait