Izin Usaha Ilegal dan Pengusaha Kayu di Sipahutar Arogansi dan Jalan Rusak, Lingkungan Terancam Pencemaran, Hukum Diatas Diduga Ditutup Mata…!?

banner 468x60

SIPAHUTAR,-
Aktivitas pengolahan kayu di Jalan Rias, lintas Tarutung-Sipahutar, menyisakan sejumlah masalah serius.
Limbah serbuk kayu dan lalu lintas truk yang keluar-masuk lokasi menyebabkan jalan di sekitarnya selalu becek dan licin, mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Tempat ini sangat rawan kecelakaan. Saat hujan, jalan pasti becek karena pengusaha tidak memedulikan kepentingan umum. Truk juga sering keluar-masuk. Pihak berwenang harus segera bertindak,” tegas J. Hutabarat, salah seorang pengendara yang melintas (25/10/2025).

Saat dikonfirmasi media mengenai masalah genangan air dan jalan becek, pemilik usaha, Mangiring Simatupang, justru membalikkan tuduhan.

Baca Juga :  Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli di Simpang Tol Tanjung Mulia

“Kemana saya harus buang airnya? Seharusnya Dinas PU yang menggali saluran agar air bisa mengalir,” jawabnya (24/10/2025).

Yang lebih memprihatinkan, ketika ditanya mengenai perizinan dan dokumen usahanya, Mangiring naik pitam.
Dengan kata-kata kasar dan tidak beradab, ia mendorong awak media.

“Ahh.. tidak begitu kau ngomong samaku. Apalah dasarmu mengambil dokumen (foto/video)?” ujarnya sambil memaki.

Ia bahkan dengan arogan menyatakan, “Kalau orang Siborongborong, mana pernah saya hiraukan.”

Menanggapi sikap arogan pengusaha tersebut, Harjono Simanjuntak, seorang pemerhati lingkungan, menyoroti indikasi kuat pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Diduga Langgar Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, Kapolsek Singkawang Selatan Resmi Jadi Tersangka

“Kalau dia punya izin sah dan mematuhi aturan, mengapa dia emosi? Harusnya tidak arogan dan terkesan kebal hukum,” tegas Harjono.

Menurutnya, aktivitas pengolahan kayu ini sarat dengan pelanggaran.
“Izin, bahan bakar mesin, dan sumber kayunya sangat diduga illegal. Para pemain seperti ini biasanya sudah bekingan atau menyetor bulanan ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Makanya, seringkali Polres kesulitan menindak mereka,” paparnya.

Harjono juga menegaskan lemahnya penanganan pemerintah terhadap kerusakan lingkungan.
“Dampaknya, pembalakan hutan menjamur. Hutan kita akan habis digundul, dan kita sendiri yang menuai bencana, seperti hama monyet turun ke pemukiman dan bencana alam,” tutupnya.

Baca Juga :  Terima Kasih Polwan Polres Sibolga, Menggelar Bakti Kesehatan Untuk Masyarakat

Dengan terbitnya laporan ini, masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dan Polres Tapanuli Utara segera melakukan penyelidikan mendalam.

Tindakan tegas diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan lingkungan dan ketertiban umum, tetapi juga mengungkap praktik mafia kayu dan perlindungan oknum yang diduga kuat melindungi aktivitas illegal ini.

Pos terkait