Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan 2 Kepala Desa Tersangka Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )

banner 468x60

Bengkayang, Kalbar , – Kejaksaan Negeri Bengkayang telah melakukan penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terhadap 2 (dua) Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Bengkayang. Penetapan Tersangka ini dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Sebelumnya ke dua kades tersebut di panggil dan diperiksa sebagai saksi, namun dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keyakinan untuk menetapkan ke 2 Kades sebagai tersangka berdasarkan lebih dari 2 alat bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ahelya Abustam Pimpin Langsung Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Adapun kedua Kadesyang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Inisial A, Kepala Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak
2. Inisial P, Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo.

Tersangka (A) diduga melakukan penyelewengan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang Tahun 2019.Dugaan serupa juga disangkakan kepada tersangka (P) yang diduga melakukan penyelewengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Suka Damai Tahun 2022 dan Tahun 2023.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Penegakan Hukum OJK Dipertanyakan: Debitur Dipaksa Masuk dalam Pasal Internal Bank

Setelah ke dua kades ditetapkan sebagai  tersangka,kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 Kades tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan kemudian penyidik Kejari Bengkayang melakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkayang, masing-masing selama 40 hari.

“Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmen penuh dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”,

Kejaksaan Negeri Bengkayang akan terus memproses perkara ini hingga tuntas dalam rangka penegakan hukum.”Tuturnya Kejari Bengkayang.

Pos terkait