Bandung, Realita.Online – Rabu (25/06/2025) – Kejari Kabupaten Bandung Bongkar Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di BBPPK dan PKK Lembang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus ini terungkap setelah auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa lelang pengadaan pada tanggal 5 Juni 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyatakan bahwa tersangka ED, Kepala BBPPK dan PKK Lembang, bekerja sama dengan tersangka lainnya yang berinisial K untuk merekayasa seolah-olah sebelas paket pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan. Sebelas paket pengadaan fiktif itu terdiri dari sembilan pekerjaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis, satu pekerjaan Pengembangan Website dan Aplikasi, serta satu pekerjaan Peralatan Pengolahan Kopi dengan metode pengadaan langsung.
“Pada saat ini kami sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada BBPK dan PPK Lembang, yang setelah berjalan berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, pada hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” kata Donny saat ditemui di Kantor Kejari di Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, tersangka K berperan sebagai perantara dari sebelas perusahaan yang akan melaksanakan paket pekerjaan tersebut. Namun, fakta perusahaan ini tidak pernah digunakan dan tidak pernah bekerja karena pekerjaan itu dilaksanakan sendiri oleh tersangka ED bekerja sama dengan K.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.928.839.000. Hasil pemeriksaan kedua tersangka menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari pembayaran kredit mobil, pembelian sepeda motor, hingga keperluan sehari-hari. “Ada juga sejumlah uang yang didistribusikan kepada pihak lain,” ucap Donny.
Donny menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, mengingat 11 perusahaan yang juga terlibat dalam pengadaan fiktif itu. Pihaknya tidak hanya memeriksa kedua tersangka saja, tetapi juga mengikuti alur pendistribusian uang dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.