Bekasi, Sukamulya, Realita.online – Menjelang pemilihan Kepala Desa, masyarakat diimbau untuk memahami aturan terkait netralitas perangkat desa. Kepala Dusun sebagai perangkat desa memiliki kewajiban menjaga netralitas dan dilarang mendukung calon tertentu, Selasa (26/5/2026).
Berikut ketentuan hukum yang mengatur:
1. UU Desa No. 6/2014 jo UU No. 3/2024 Pasal 51. Perangkat Desa dilarang:
– Huruf g : Menjadi pengurus partai politik
– Huruf j: Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Dusun termasuk perangkat desa, jadi larangan ini berlaku untuknya.
2. UU No. 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 2. Pelaksana dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
Artinya perangkat desa tidak boleh dilibatkan untuk mendukung salah satu calon.
3. UU No. 10/2016 tentang Pilkada Pasal 71 Ayat 1. Kepala Desa dan perangkat desa dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
4. Sanksi
– Pidana: Pasal 188 UU Pilkada, penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600rb – Rp6jt.
Pasal 490 UU Pemilu, penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12jt.
– Administrasi: Sanksi berdasarkan UU Desa, dijatuhkan oleh Bupati/Pejabat berwenang.
Yang boleh dilakukan Kepala Dusun:
1. Bersikap netral
2. Memfasilitasi jalannya pemilihan agar aman, tertib, dan demokratis
3. Memberikan informasi tata cara memilih, bukan ajakan memilih calon tertentu
Yang tidak boleh:
1. Hadir di acara kampanye salah satu calon dengan atribut
2. Membuat postingan, ajakan, atau statemen dukungan di medsos/umum
3. Mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu
4. Menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan calon tertentu
Mari bersama wujudkan Pilkades yang damai, bersih, dan demokratis.
Sumber:
1. UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa
2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
3. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
4. Bawaslu RI – Imbauan Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa










