KPK Temukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

banner 468x60

Sumatra Utara, Realita.online – Kamis, (3 Juli 2025), KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Ginting, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

Temuan KPK ;
– Uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar
– 2 senjata api (pistol dan senapan angin) beserta amunisi

Baca Juga :  Pengusaha berinisial HDK Bos Rokok Ilegal tanpa cukai mampu bungkam BC dan APH

Kasus :
– Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi
– Proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar
– Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta

Baca Juga :  Harga Tanah di SCBD Jakarta Tembus Rp 300 Juta per Meter Persegi

Tersangka :
– Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut)
– Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut)
– Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
– M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)
– M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Baca Juga :  "Jakarta Siap Hadirkan Lampu Lalu Lintas 'Pintar', Ini Cara Kerjanya & Dampaknya untuk Warga"

Pengembangan Kasus :
– KPK berharap dapat bersikap independen untuk membongkar kasus korupsi di Sumut
– Pengembangan kasus dapat dilakukan ke proyek lain atau jabatan dari para tersangka.

Pos terkait