KPK Temukan Uang Tunai Rp 2,8 Miliar di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

banner 468x60

Sumatra Utara, Realita.online – Kamis, (3 Juli 2025), KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Ginting, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal, Sumut.

Temuan KPK ;
– Uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar
– 2 senjata api (pistol dan senapan angin) beserta amunisi

Baca Juga :  Dalami Kasus Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Haji Anif

Kasus :
– Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi
– Proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar
– Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta

Baca Juga :  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sita Uang Korupsi Ekspor Minyak Kelapa Sawit Senilai Rp1,37 Triliun

Tersangka :
– Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut)
– Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut)
– Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)
– M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)
– M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Baca Juga :  Oli Ilegal Palsu Disinyalir Dipindahkan dari Gudang Bersegel, BPM Kalbar Desak Aparat Tangkap Pemilik dan Bekingnya

Pengembangan Kasus :
– KPK berharap dapat bersikap independen untuk membongkar kasus korupsi di Sumut
– Pengembangan kasus dapat dilakukan ke proyek lain atau jabatan dari para tersangka.

Pos terkait