Kota Bekasi, Realita.online – Polemik lahan di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, naik ke meja hukum. Kuasa hukum Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes mendampingi kliennya Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., untuk melaporkan dugaan pidana masuk pekarangan tanpa izin dan penghalangan akses ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/6/2026).
Laporan resmi teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 Juni 2026. Pihak yang dilaporkan dalam aduan ini adalah Nesan Sudrajat. Lokasi kejadian berada di Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
Dalam aduan, Hugo menyampaikan dirinya menghuni tanah dan bangunan seluas ±160 m² yang menurut dokumen kepemilikan adalah milik keluarganya. Namun pada 3 Juni 2026, terlapor diduga memasang pagar besi setinggi sekitar 2 meter mengelilingi area tersebut tanpa koordinasi.
Akibatnya, jalur keluar-masuk warga dan penghuni di lokasi jadi terbatasi. Aktivitas harian terganggu dan pihak penghuni merasa dirugikan atas tindakan sepihak itu. Karena itulah laporan dilayangkan agar ada kepastian hukum dan penanganan sesuai aturan.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan. Langkah awal meliputi pemeriksaan pelapor, permintaan keterangan saksi, serta pengumpulan dokumen dan alat bukti terkait sengketa lahan dan dugaan tindak pidana.
Kasus ini jadi sorotan karena menyangkut tindakan sepihak di atas lahan yang status kuasanya masih disengketakan. Publik juga menyoroti dampaknya terhadap hak akses tempat tinggal dan penguasaan harta benda warga.
Sampai berita ini ditulis, proses hukum masih tahap pendalaman awal di Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik akan menelaah seluruh fakta dan bukti yang diajukan kedua belah pihak.










