LPK-RI Kalbar Pertanyakan Status 51 Drum Oli Diduga Palsu dan Ilegal Yang Ikut Di Police line Di Pergudangan Exra Joss

banner 468x60

Kubu Raya,KalbarRealita.Online //LPK-RI Kalimantan Barat Pertanyakan Staus 51 Drum Oli yang diduga ilegal, dan palsu ikut di police line pihak Krimsus Polda Kalimantan Barat pada 23 juni 2025, Kamis (02/07/25)

Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik dimana pihak Krimsus Polda Kalbar  Memberitahukan Kepada publik tentang olah TKP hanya mengarah ke kemasan yang sudah di packing menjadi satu liter dan lima liter, yang berada di dalam gudang.

Bacaan Lainnya

Tentang Pemberitaan hampir keseluruhan Media Online juga tidak pernah memuat tentang temuan 51 Drum oli yang diduga juga palsu dan ilegal tersebut.

Mulyadi Ms selaku Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalbar  saat ditemui awak media, Kamis (03/07/25) Mengatakan seakan- akan ada yang ditutup -Tutupi Pihak Krimsus Polda Kalbar dan ada yang terlewatkan serta diduga sengaja untuk dihilangkan dari publik.

Baca Juga :  Diduga Tidak Miliki Izin dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Arang Briket di Pontianak Utara Disorot

Kita dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat Mencoba Membangun Komunikasi dan meminta waktu kepada Pihak Krimsus Polda Kalbar, terkait 51 drum yang ikut di Police Line pada 2 juli 2025.

“AKP. SITORUS. SH. MH saat ini masih
menjabat sebagai Kanit Ditreskrimsus Polda Kalbar mengatakan masih diluar dan belum bersedia Untuk ditemui”,

Kita juga mencoba Menghubungi Dirkrimsus Polda kalbar Kombes Pol. Sardo M.P.Sibarani SI.K M.H namun beliau masih sibuk dan kita coba menghubungi melalui Via WhatsApp,

“Mengkonfirmasi temuan 51 Drum Oli yang diduga palsu dan ilegal di pergudangan extra joss Kabupaten Kubu Raya,serta mengirimkan beberapa rekaman vidio dimana dalam durasi vidio tersebut pihak krimsus melakukan penghitungan dan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,

“Yang disaksikan langsung sekretaris LPK-RI Kalbar. Pada 23 juni 2025 sekitar pukul 18.27 WIB kemaren

Baca Juga :  DUGAAN PENCUCIAN UANG DAN GAGAL KONTRAK PROYEK SPAM MEMPAWAH: TIM INVESTIGASI MEDIA MINTA PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Kami mengharapkan jangan ada dusta diantara kita, masyarakat menunggu kejelasan hasil penyidikan transparan terbuka dan jangan ada yang di tutup-tutupi ini me menyangkut keamanan khalayak orang banyak, jangan main- main,tegas mulyadi.

Dari LPK-RI kalbar juga mengharapkan 51 Drum oli yang diduga Ilegal dan Palsu ini juga harus diadakan Olah TKP kalau memang itu harus dan dibuka diruang publik menunjukkan ketransfaranan  pihak Krimsus Polda kalbar dalam Penyelidikan nya.

Sampai saat ini juga pihak Krimsus Polda belum Menyebutkan Nama PT. Yang menjadi Pengelola Oli Palsu ini Dengan Jenis dan berbagai Merk, serta Belum Menyebutkan nama nama atau Direktur Utama PT. yang menjadi distributor gelap beredarnya Oli palsu dan ilegal Khususnya di Kalimantan Barat,

Kami juga sudah berkomunikasi dengan beberapa dari  Badan intelejen tentang sindikat mafia oli palsu dan ilegal,
khusus di kalbar Sadah sampai ke bapak Presiden Prabowo subianto.Beliau menyoroti perkembangan situasi dan Penanganannya,tegas Mulyadi.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Tengah Arus Balik Nataru

Di lokasi yang berbeda Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat saat diminta statement yuridisnya oleh media terkait dengan raibnya 51 drum oli yang disita menurut yayat apabila 51 drum tersebut di nilai kan dengan uang maka cukup besar nilainya,

dalam hal ini berkaitan dengan barang bukti yang disita tersebut semestinya cepat di amankan ke lokasi yang aman kalau tidak resikonya barang bukti tersebut hilang di curi oranglain, kata yayat.

Perlunya transparansi dalam memproses hukum terhadap para pelakunya agar supaya kinerja penegakan supremasi hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sebut Yayat.

Rentan dan riskannya masalah barang bukti hasil dari kejahatan yang tidak di amankan pada tempat yang aman dan tepat,

Akan menimbulkan tafsiran negative, apalagi barang buktinya memiliki nilai jual per drumnya yang cukup besar nilainya, cetus Yayat mengakhiri.

(Tim red )

Pos terkait