Kapuas Hulu, Kalbar – Realita.Online //
Proyek Jembatan Ariung mendalam kec,Putussibau Utara kabupaten Kapuas Hulu.Kalimantan Barat
Nomor Kontrak:03/PKS/BB 20.7.2./2024
Tanggal kontrak:01.Juli 2024
Nilai kontrak: Rp.8.691.866.000.00 (Delapan miliyar Enam Ratus sembilan Puluh satu juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribut Rupiah)
Sumber Dana:APBN
Penyedia jasa:CV.VILA MITRA PROPERTI
Konsultan Supervisi:PT.LARAS SEMBADA
KOS PT.TRIJAYA FIRST ENGINEERING
Kini masuk babak menuai komplenan masyarakat Terkait dengan adanya indikasi dugaan Tidak sesuai spek.
Jembatan seharusnya menjembatani sosial kemasyarakatan Terkesan berantakan,
Terlihat jembatan tersebut membelah jalan kantor desa dimana sarana prasarana tersebut milik pemerintah daerah.
Diduga peletakan jembatan memperkecil anggaran dana proyek Tampa adanya pembebasan lahan yang bisa Menjadi tempat strategis untuk berdirinya sebuah jembatan
Dengan adanya pengaduan masyarakat untuk memvalidasi wakil ketua Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat melakukan investigasi dan mewawancarai salah satu warga desa ariung mendalam RT 03 RW 02 yang tak ingin disebutkan Namanya pada hari Minggu tanggal 11 Mai 2025.
Dalam kesempatan warga mejelaskan jembatan tersebut kurang semen dan kotor karena banyak kayu-kayu yang tercampur dengan Semen,dikawatirkan kekuatannya lantai jembatan cepat rusak saat kayu-kayu tersebut memburuk
Dengan adanya kejadian ini Wakil ketua Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat Lidik Krimsus RI.Rabudin Muhammad telah berkoordinasi dan bertatap muka langsung serta berkomunikasi dengan pihak terkait
Saat diminta keterangan inisial A.selaku pelaksana telah mengakuinya terkait ada kesalahan dalam bentuk jalan yang dimaksud.
ujarnya A,
warga melarang atau tidak memberi pelaksana proyek melakukan penebangan pohon kelapa..dengan adanya penebangan pohon kelapa dimaksudkan agar jalan jembatan bisa lurus atau sesuai spek.saat Di jumpai didurian kota Sintang.kecamatan Sintang Kalimantan Barat hari Senin tanggal 12.mai 2025 Pukul 12.57 menit, diwarung kopi tarik2
DASAR HUKUM
1.Pasal 1 ayat (2).dan ayat(3).pasal 28C ayat(2).pasal 28E ayat(3).pasal 28J.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
- 2. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR-RI/1998 tentang penyenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.
3. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemerantasan dan pencegahan korupsi,kolusi Nepotisme:
4. Peraturan presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategis Nasional Pencegahan dan pemerantasan Korupsi (STANAS PPK)
5. Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Instruksi Presiden RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
DASAR KERJASAMA
1.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pasal 1 ayat 3.pasal 13 huruf e pasal 15 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Korupsi:
Peraturan pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pembina pengharapan Dalam Pencegahan dan Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan Demi dugaan terjadi sampai berita ini dirilis agar pemerintahan pusat,khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Diminta untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan proyek yang tidak sesuai spek Tutup.Rabudin muhammad
( Najib )