Patroli Tengah Malam, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Sibolga dan Tapteng

banner 468x60

SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP A.M Purba, S.HI.,M.H., menjelaskan Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Tim Opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli rutin di Jalan Suprapto, tepatnya di sebuah kios stiker yang masih beroperasi hingga larut malam, di Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota. Petugas mencurigai aktivitas di lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang laki-laki yang sedang duduk berhadapan, yakni berinisial ALL Alias A, BRSL Alias B, dan NS Alias I.

Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, tersangka ALL Alias A kedapatan berusaha membuang barang bukti berupa satu plastik klip putih berukuran sedang yang di dalamnya berisi lima plastik klip merah berukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,0 gram. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 50.000 dan satu unit telepon genggam android merek Infinix warna biru tua dari saku celana tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka ALL Alias A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan nama PETER, jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Polres Sibolga Dukung Program Prioritas Nasional Penanaman Jagung Dengan Warga

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka BRSL Alias B. Saat hendak digeledah, tersangka BRSL Alias B sempat menjatuhkan satu plastik bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu tepat di bawah kakinya. Dari tersangka BRSL Alias B juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR tanpa nomor polisi, satu dompet warna hitam, serta satu unit telepon genggam android warna hitam.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Tebus Ijazah Siswa Tertahan, Kucurkan Rp 600 Miliar Lewat Program BPMU

Sementara itu, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka NS Alias I, yang merupakan pemilik kios stiker tersebut, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun berdasarkan hasil interogasi, tersangka NS Alias I mengakui mengetahui aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka ALL Alias A dan telah sebanyak tiga kali menggunakan narkotika jenis sabu bersama tersangka Agum. Dalam perkara ini, peran tersangka NS Alias I adalah sebagai penyedia tempat.

Berdasarkan pengakuan tersangka ALL Alias A, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap pemasok narkotika yang diketahui berinisial AP Alias PETER. Sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga bergerak ke Jalan A.K.S. Tubun, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka AP Alias PETER di dalam rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip merah berbagai ukuran, alat-alat pendukung seperti pisau lipat, sendok plastik, pipet plastik, gunting, plastik es mambo, plastik bening, dompet, tas dompet, uang tunai sebesar Rp. 150.000, serta satu unit telepon genggam android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Polda Jabar: Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan Semangat Spiritual

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik yakni penyitaan barang bukti, penahanan terhadap para tersangka, serta penerbitan Laporan Polisi.

Polres Sibolga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Pos terkait