Bandung, Realita.OnLine – Selasa (8 Juli 2025), Pemerintah Kota Bandung memastikan bahwa Kawasan Inti Cihampelas, khususnya Teras Cihampelas, tidak akan dibongkar. Sebagai gantinya, kawasan tersebut akan direnovasi dan dirawat secara berkelanjutan demi keberlangsungan fungsinya sebagai ruang publik.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum, teknis, serta pertimbangan atas kemanfaatan aset daerah.
“Sejak saya dilantik, wacana pembongkaran Teras Cihampelas memang sempat muncul. Tapi saya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Harus ada kajian hukum, estimasi manfaat, dan potensi kerugian. Hasil appraisal menunjukkan nilai aset ini mencapai Rp80 miliar,” ujar Farhan saat meninjau kondisi trotoar di kawasan tersebut, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pemerintahan, aset milik daerah dengan nilai di atas Rp5 miliar dan masih berfungsi tidak dapat dibongkar begitu saja.
“Kalau nilainya lebih dari Rp5 miliar dan fungsinya masih berjalan, pembongkaran tidak direkomendasikan. Proses hukumnya panjang, dan risikonya besar, termasuk potensi pelanggaran hukum,” tegas Farhan.
Farhan juga menyoroti dampak negatif apabila pembongkaran tetap dilakukan. Selain memerlukan waktu minimal enam bulan, dalam masa tersebut tidak bisa dilakukan perawatan. Akibatnya, kondisi aset justru bisa semakin rusak dan terbengkalai.
“Malah makin berisiko secara hukum jika dibiarkan tanpa perawatan selama proses pembongkaran,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandung bersama DPRD akan mengarahkan kebijakan pada pemeliharaan rutin dan peningkatan fungsi Teras Cihampelas. Mulai tahun ini, anggaran khusus akan dialokasikan setiap tahun untuk menjaga kawasan tetap aman, terang, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Saya pastikan setiap tahun tersedia anggaran untuk perawatan, pengamanan, dan penerangan. Teras Cihampelas harus tetap bermanfaat,” kata Farhan.
Renovasi dan pemeliharaan ini akan dilakukan secara kolaboratif lintas perangkat daerah. Di antaranya DSDABM, Dishub, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, Disbudpar, DPKP, dan Dinsos. Selain itu, dua kecamatan dan dua kelurahan di sekitar lokasi juga akan dilibatkan aktif dalam proses pengelolaan.
“Ini bukan tanggung jawab satu pihak saja. Karena ini aset bersama, maka penanganannya juga harus kolektif, dari dinas hingga pemerintah wilayah,” tutup Farhan.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Bandung berharap Teras Cihampelas kembali menjadi ruang publik yang representatif, aman, dan nyaman—baik bagi warga Kota Bandung maupun pengunjung dari luar daerah.