Peradi Pergerakan Merupakan Organisasi Advokat Yang Sah di Indonesia dan Diakui Pemerintah

banner 468x60

Jakarta
Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan), Hermawi Taslim, S.H., dan Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan, Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. menanggapi pemberitaan tentang Peradi Pergerakan tidak termasuk 7 Organisasi Advokat (OA) yang sah dalam tautan https://m.tribunnews.com/nasional/7752858/hilman-soecipto-minta-calon-advokat-waspada-beberkan-7-organisasi-yang-sah-di-indonesia yang berjudul “Hilman Soecipto Minta Calon Advokat Waspada, Beberkan 7 Organisasi yang Sah di Indonesia” dan tautan https://www.suara.com/news/2025/11/11/152635/waspada-organisasi-advokat-abal-abal-ini-daftar-7-yang-resmi-dan-diakui-di-indonesia yang berjudul “Waspada Organisasi Advokat Abal-Abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia”.

Berikut rilis lengkap Peradi Pergerakan yang diterima pada Rabu (12/11):

Press Release No. 90/PR/DPP-Peradi/XI/2025

Peradi Pergerakan Merupakan Organisasi Advokat Yang Sah di Indonesia dan Diakui Pemerintah

Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan), Hermawi Taslim, S.H., dan Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan, Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M. menanggapi pemberitaan tentang Peradi Pergerakan tidak termasuk 7 Organisasi Advokat (OA) yang sah dalam tautan https://m.tribunnews.com/nasional/7752858/hilman-soecipto-minta-calon-advokat-waspada-beberkan-7-organisasi-yang-sah-di-indonesia yang berjudul “Hilman Soecipto Minta Calon Advokat Waspada, Beberkan 7 Organisasi yang Sah di Indonesia” dan tautan https://www.suara.com/news/2025/11/11/152635/waspada-organisasi-advokat-abal-abal-ini-daftar-7-yang-resmi-dan-diakui-di-indonesia yang berjudul “Waspada Organisasi Advokat Abal-Abal, Ini Daftar 7 yang Resmi dan Diakui di Indonesia”. Tanggapan ini penting kami sampaikan karena pernyataan saudara Hilman tidak berdasarkan fakta yang ada dan menimbulkan keresahan pada anggota OA yang namanya tidak disebutkan namun OA tersebut telah memiliki keabsahan secara hukum dari Pemerintah (Kementrian Hukum dahulu Kemenhukham).

Mengutip pendapat Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H. selaku Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia, ia mengakui hanya ada 7 (tujuh) Organisasi Advokat yang diakui oleh Pemerintah dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), diantaranya terdiri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).

Baca Juga :  Miliki Sabu Warga Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan Organisasi Advokat di Indonesia. Dilihat dari kilas baliknya, pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah diperkenalkan ke masyarakat pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, terlebih dahulu dibentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang merupakan gabungan dari delapan Organisasi Advokat diantaranya IKADIN, AAI, IPHI, GAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat menurut Pasal 32 ayat (3) UU Advokat. Beberapa tahun setelah pembentukan, perpecahan PERADI terjadi di Makassar pada tanggal 27 Maret 2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, sehingga berdampak pada munculnya Organisasi Advokat baru.

Meskipun jika mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atau dikenal sebagai istilah “single bar”, namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 terkait uji materiil atas Pasal 28 UU Advokat telah menegaskan bahwa eksistensi wadah profesi Advokat lain tidak dilarang sepanjang tidak menjalankan delapan kewenangan eksklusif PERADI. Putusan ini memperkuat jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 juga kembali menekankan bahwa Organisasi Advokat lainnya masih diakui eksistensinya sebagai pelaksanaan atas hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, namun tidak berwenang menjalankan kewenangan eksklusif PERADI.

Baca Juga :  Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2025

Berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 8 Agustus 2022 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara yang dibuat oleh Notaris Anandha Ridwan Yustiawan, S.H., M.Kn. dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008106.AH 01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara yang dikenal dengan Peradi Pergerakan, maka Peradi Pergerakan terbukti resmi terdaftar di Kemenkumham RI dan sah sebagai Organisasi Advokat. Hal turut diberitakan dalam laman https://www.harianmerapi.com/news/pr-404121701/resmi-terdaftar-di-kemenkumham-ri-peradi-pergerakan-sah-sebagai-organisasi-advokat yang berjudul “Resmi terdaftar di Kemenkumham RI, Peradi Pergerakan Sah Sebagai Organisasi Advokat” dan https://indonesiasatu.co/detail/peradi-pergerakan-resmi-kantongi-sk-kemenkumham-ri-jadi-organisasi-advokat yang berjudul “Peradi Pergerakan Resmi Kantongi SK Kemenkumham RI jadi Organisasi Advokat”.

Peradi Pergerakan sebagai Organisasi “perkumpulan” Advokat merupakan suatu badan hukum yang disetujui, disahkan, dan diakui oleh Menkumham sejak tahun 2022. Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan ini telah diajukan oleh Peradi Pergerakan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan. Seluruh prosedur pengesahan Peradi Pergerakan sebagai badan hukum perkumpulan Advokat sudah dipenuhi dan melahirkan surat keputusan pengesahan pendirian perkumpulan dari pemerintah yang berwenang. Sehingga pernyataan hanya ada 7 organisasi yang diakui dan sah adalah pernyataan yang keliru dan sesat.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian di Hari Jumat

Dengan demikian, pernyataan Hilman Soecipto mengenai Organisasi Advokat yang sah dan diakui Pemerintah hanya ada tujuh dan tidak termasuk Peradi Pergerakan di dalamnya adalah statement yang keliru, sesat, menimbulkan keresahan dan terdapat kerugian potensial terhadap OA yang telah sah secara hukum. Persaudaraan Advokat Nusantara dengan tagline Peradi Pergerakan yang mencerminkan spirit “Advokat-Advokat yang peduli kepada penegakan hukum yang berintikan kepada penegakan hukum, kebenaran dan keadilan” merupakan salah satu wadah organisasi yang sah dan siap merespon kebutuhan hukum masyarakat dan berpartisipasi di dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hormat Kami
Ketua Umum & Sekjen Peradi Pergerakan:
Hermawi Taslim, S.H. & Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.

Pos terkait