Peredaran Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer, Seret Nama Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi

banner 468x60

Bekasi, Rralita.online22 Oktober 2025 – Dugaan pembiaran terhadap maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Bekasi kini menyeret nama Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Somantri.

Sejumlah warga melaporkan bahwa Somantri diduga menutup mata terhadap informasi masyarakat terkait toko obat yang menjual obat keras tanpa izin, bahkan disebut memblokir nomor pelapor dan wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Salah satu pelapor, Angel, mengaku kecewa dengan sikap Somantri yang dianggap tidak profesional dan menutup komunikasi publik.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Saya sudah kirim data lengkap, foto, dan lokasi toko yang jual Tramadol. Tapi waktu saya hubungi lagi untuk follow up, nomor saya langsung diblokir. Wartawan yang coba klarifikasi juga diblokir. Ini jelas bentuk pembungkaman,” tegas Angel.

Tindakan tersebut dinilai melanggar etika dan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama bagi pejabat kepolisian yang memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum di bidang narkotika dan obat berbahaya.

Baca Juga :  Ketua Timsus AWIBB DPD JABAR Melanjutkan Bersurat ke Disdik dan KCD Wilayah 3

” Warga sudah memberikan data dan bukti, tapi kalau malah diblokir, ini artinya laporan masyarakat tidak dianggap. Kalau begini caranya, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Angel berharap Kapolres Metro Bekasi segera memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan jajarannya menjalankan tugas secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  KIM Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Polres Metro Bekasi

“Kami bukan ingin menjatuhkan nama baik polisi, tapi menuntut keadilan dan tanggung jawab moral. Kalau aparat justru memblokir warga, itu sama saja membungkam suara kebenaran,” pungkas Angel.

Catatan redaksi (bisa disertakan di akhir naskah publikasi):

> Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Polres Metro Bekasi atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait