Jakarta, Realita.OnLine, – Rabu (2 Juli 2025), Telah terjadi perjanjian antara Ronaldo Tuani Fransiskus dan TLZ terkait pinjaman dan sewa kendaraan. Perjanjian ini dibuat untuk meminjamkan 1 unit kendaraan Toyota Alphard hitam metalik dengan nomor polisi B 417 REW.
Perjanjian :
1. Pihak pertama (Ronaldo Tuani Fransiskus) meminjamkan 1 unit kendaraan Toyota Alphard hitam metalik dengan nomor polisi B 417 REW kepada pihak kedua (TLI) selama 1 bulan.
2. Pihak pertama masih memiliki pinjaman uang sebesar Rp 175.000.000,- kepada pihak kedua dengan jaminan kendaraan Toyota Alphard putih dengan nomor polisi B 190 NED.
3. Uang pinjaman sebesar Rp 175.000.000,- sudah ditransfer pada tanggal 2 Desember 2024.
4. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar biaya sewa rental perpanjangan setiap bulan setelah jatuh tempo.
5. Jika pihak pertama tidak memperpanjang biaya sewa rental, maka pihak pertama berkewajiban untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 175.000.000,-.
Masalah :
Pihak pertama (Ronaldo Tuani Fransiskus) dikabarkan telah wanprestasi dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga pihak kedua (TLI) mengalami kesulitan dalam menagih pinjaman dan membayar sewa kendaraan yang mana saat ini toyota alphard hitam metalik sudah di tukar juga dengan toyota innova zenix yang di sewa ke pemilik rental bernama DN. Sampai saat ini juga belum selesai pembayarannya. Jika dalam waktu dekat pihak pertama tidak ada itikad baiknya dan segera menyelesaikan kewajiban juga tanggung jawabnya kami akan segera membuat laporan kepolisian.