Jakarta, Realita.OnLine – Rabu (2 Juli 2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset-aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, termasuk kebun sawit dan apartemen, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset.
“Kami telah melakukan penyitaan beberapa aset Nurhadi sebagai bagian dari proses penyidikan dan pemulihan aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyitaan ini terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Nurhadi, yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.
Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar.
KPK juga telah menangkap dan menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025 setelah ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk memastikan pengusutan kasus TPPU berjalan efektif.