Bogor, Realita.OnLine – Selasa (8 Juli 2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial MFQ, tersangka dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Polres Bogor. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk diperiksa intensif Polres Bogor Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Bogor — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial MFQ, tersangka dugaan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Jelambar Selatan, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Kanit Buser dan Kanit PPA Polres Bogor. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor untuk diperiksa intensif dan kini telah ditahan. kini telah ditahan.
Kasus ini terungkap berdasarkan pengakuan korban, seorang remaja perempuan berinisial SAF, yang mengaku menjadi korban tindakan bejat MFQ pada Minggu malam, 6 Oktober 2024 di sebuah kontrakan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Korban baru melapor pada Mei 2025 setelah didampingi keluarganya. Laporan diterima dan tercatat dalam LP/B/976/V/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
“Tersangka diketahui merupakan kenalan dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan, penyidik Unit PPA menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
MFQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Infografis Hukum yang Dikenakan :
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014
Pasal 81:
Persetubuhan terhadap anak
Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar
Pasal 82 :
Perbuatan cabul terhadap anak
Hukuman maksimal 15 tahun penjara
Jika pelaku adalah orang terdekat atau memiliki relasi sosial dengan korban, maka hukuman dapat diperberat.
Kutipan Aktivis Perlindungan Anak
Nurhayati Arief, Direktur LSM Sahabat Anak Bogor, mengecam keras tindak kekerasan seksual terhadap anak dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian:
“Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi dan keberanian melapor. Pendampingan psikologis harus segera diberikan, dan aparat wajib memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan,” ujar Nurhayati.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga ke tingkat desa dan RT.
Polisi Tegas, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. menegaskan komitmen Polres Bogor dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar. Pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.