Polres Tapanuli Tengah Ringkus Pengedar Ganja di Tapian Nauli

Doc//Realita.online
banner 468x60

TAPANULI TENGAH;-
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Rampah-Poriaha, Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai BAS (40), seorang pria beragama Islam yang beralamat di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Sibolga Gelar Donor Darah Bersama Insan Pers dan Instansi Terkait dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025
Barang Bukti//Dokumentasi: Realita.online

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 paket ganja dengan berat bruto total 12,34 gram dan satu bungkus rokok merek Luffman berwarna merah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat., SH., MH menjelaskan kronologis penangkapan BAS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi ganja di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di lokasi yang disebutkan.

Baca Juga :  Waka Polres Sibolga Hadiri Pembukaan D’Nauli Festival Tahun 2025 di Pelabuhan Lama Sibolga
Barang Bukti//Dokumentasi: Realita.online

Saat diinterogasi, BAS (40th) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal identitas dan alamat lengkapnya, hanya mengenal wajahnya saja.
Tindak Lanjut Proses Hukum

Baca Juga :  SMA PGRI 20 Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Merayakan Ulang Tahun Yang Ke 25

Saat ini, pelaku BAS (40 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Pos terkait