Aceh, Realita.OnLine – Kamis (26 Juni 2025), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YH alias Musra dan KR, serta dua orang lainnya berinisial F alias Podan dan MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus Penanaman Ganja
Tersangka F menanam ganja di kebun miliknya sendiri dan memerintahkan kurir untuk mengantarkan ganja kering ke pemesan. Polisi menyita 8 kilogram ganja dari gubuk milik F dan menemukan lima titik lokasi ladang ganja pada 17-19 Juni 2025. Selanjutnya, pada 20-22 Juni 2025, operasi pencarian ladang ganja kembali dilakukan dan ditemukan tiga titik lokasi lain ladang ganja.
Luas dan Jumlah Ganja
Total luas ladang ganja yang ditemukan adalah 25 hektare dengan perkiraan 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton. Ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan pada 22-24 Juni 2025.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Tersangka YH dan KR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mencari tersangka F dan MR yang masuk dalam DPO.
Kerja Sama dengan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat setempat dan tokoh pemuda. Polisi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu mengungkap kasus narkoba.