Pos Babinpotmar Sungai Kunyit Bantah Keras Pernyataan PT. RBK: Kapal Nelayan Nabrak Tiang Pancang Bekas Pelabuhan PT. EUP, Kontraktor Wajib Tanggung Jawab

Sumber: Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit
banner 468x60

Mempawah, Kalbar
Pos Bintara Pembina Potensi Maritim (BABINPOTMAR) Sungai Kunyit dengan tegas membantah keras pernyataan dan klarifikasi sepihak dari PT. RBK yang menafikan keterlibatan tiang pancang bekas pelabuhan PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP) sebagai penyebab tenggelamnya kapal nelayan di perairan Sungai Kunyit.

Danpos BABINPOTMAR Sungai Kunyit menyatakan bahwa bantahan yang disampaikan pihak PT RBK tidak berdasar fakta lapangan, sebab pihak yang menyampaikan bantahan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kecelakaan laut tersebut terjadi.

“Kami sangat menyesalkan dan membantah dengan sekeras-kerasnya pernyataan PT RBK yang menyanggah kejadian tersebut.

Saudara Robinson saat kejadian tidak berada di lokasi, melainkan di rumahnya. Sementara kami dari Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit berada langsung di lokasi dan terlibat langsung dalam proses penyelamatan korban,” tegas Danpos BABINPOTMAR.

FAKTA LAPANGAN: TIANG PANCANG TANPA RAMBU JADI ANCAMAN MAUT

Berdasarkan keterangan resmi Pos BABINPOTMAR, kapal nelayan tersebut menabrak tiang pancang besi bekas pelabuhan PT EUP yang tidak diberi rambu, tanda peringatan, maupun penanda keselamatan pelayaran, sehingga tidak terlihat jelas di permukaan perairan.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus DPW FBN RI Kalbar dan DPD FBN RI Kabupaten dan Kota

Akibat benturan keras, kapal mengalami kebocoran serius hingga akhirnya tenggelam. Kejadian tersebut nyaris merenggut korban jiwa dan hanya dapat dicegah berkat aksi cepat aparat Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit yang melakukan evakuasi langsung di lokasi kejadian.

PT EUP DAN KONTRAKTOR DINILAI LAMBAN DAN ABAIKAN HIMBAUAN APARAT
Pos BABINPOTMAR mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menyarankan dan menghimbau PT EUP serta kontraktor pelaksana (PT RBK) agar segera memasang rambu-rambu keselamatan, tanda bahaya, dan penanda navigasi di lokasi tiang pancang.

Namun hingga saat ini, tidak ada itikad baik maupun tindak lanjut dari pihak PT EUP maupun PT RBK.

“Kami sudah menyarankan agar lokasi tersebu diberi rambu dan tanda-tanda supaya kejadian serupa tidak terulang. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut. Ini sangat kami sesalkan,” lanjut Danpos BABINPOTMAR.

TEGAS: TANGGUNG JAWAB ADA PADA PEMILIK DAN KONTRAKTOR

Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit menegaskan bahwa PT EUP sebagai pemilik kegiatan dan PT RBK sebagai kontraktor wajib bertanggung jawab penuh, baik secara moral maupun hukum, atas kecelakaan laut yang terjadi akibat kelalaian dalam pengamanan objek berbahaya di perairan umum.

Baca Juga :  Desa Paling Ujung di Kapuas Hulu Bagaikan Anak Tiri: Infrastruktur Jalan dan Jembatan Rusak Parah, Pemkab Kapuas Hulu Dinilai Tutup Mata

“Kalau tidak mau bertanggung jawab, silakan. Tapi gunakan cara yang sehat dan masuk akal. Jangan membuat bantahan yang bertentangan dengan fakta di lapangan. Masyarakat tahu siapa yang ada di lokasi dan siapa yang tidak,” tegasnya.

SIAP BERTANGGUNG JAWAB 1000 PERSEN

Danpos BABINPOTMAR Sungai Kunyit menyatakan siap mempertanggungjawabkan sepenuhnya seluruh pernyataan dan fakta yang disampaikan kepada publik.

“Saya bertanggung jawab penuh atas pernyataan ini. Siapapun dan pihak manapun yang ingin membantah, silakan datang ke Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit atau mengundang kami. Kami siap bertanggung jawab seribu persen bahwa kejadian ini benar adanya,” pungkasnya.

ASPEK HUKUM YANG BERLAKU

Peristiwa ini diduga melanggar ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 193 dan 194: kewajiban menjamin keselamatan pelayaran dan pemasangan tanda bahaya

Baca Juga :  Mulkan Ardiansyah Hasibuan minta Tokoh Penolak Koperasi BAN agar Introspeksi dan pertaubatan massal : Banyak Hak Plasma Masyarakat Terabaikan di Masa Lalu

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

Kelalaian yang mengakibatkan bahaya umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP bila menimbulkan korban

DAMPAK TERHADAP MASYARAKAT NELAYAN

Keberadaan tiang pancang tanpa rambu:
Mengancam keselamatan nelayan dan pengguna jalur air
Merugikan ekonomi nelayan kecil
Menimbulkan trauma dan ketakutan beraktivitas di perairan
Berpotensi menimbulkan korban jiwa lanjutan bila dibiarkan

Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit mendesak instansi terkait, KSOP, Syahbandar, Pemkab Mempawah, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi, dan memaksa pihak PT. EUP serta kontraktor bertanggung jawab demi keselamatan publik.
Rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian serius dan konsumsi publik.

Sumber:
Pos BABINPOTMAR Sungai Kunyit

Pos terkait