Sekadau, Kalbar
Polsek Sekadau Hulu melaksanakan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Nanga Biaban, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (14/4/2026).
Pengecekan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menyasar lokasi pedalaman Desa Nanga Biaban yang terindikasi menjadi titik aktivitas penambangan ilegal. Selain pengecekan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk imbauan “Stop PETI” sebagai langkah pencegahan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Polsek Sekadau Hulu secara rutin melakukan pemantauan di wilayah yang terindikasi aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar AKP Triyono.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan satu titik lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan di wilayah hulu Sungai Biaban. Di lokasi tersebut ditemukan peralatan berupa mesin, namun tidak terdapat pekerja maupun aktivitas penambangan pada saat pengecekan berlangsung.
AKP Triyono menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap mengedepankan ketegasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Pendekatan ini dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan langkah-langkah yang juga dilaksanakan di wilayah lain, termasuk di Kecamatan Nanga Taman, dalam rangka pencegahan aktivitas PETI,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat. Pihak desa sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan imbauan serta pemasangan spanduk larangan aktivitas PETI kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Sekadau Hulu akan terus melakukan patroli secara berkelanjutan dengan fokus pada pemantauan situasi di sepanjang aliran sungai guna mencegah potensi aktivitas penambangan kembali.
Polres Sekadau menegaskan bahwa langkah preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan banyak pihak. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkas AKP Triyono.










