LABURA, Realita.online – Sejumlah warga yang berdomisili di Lingkungan II, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Bandar Durian Ujung) mengungkapkan keresahan yang mendalam terkait keberadaan rumah apung (pondok bambu terapung) di Sungai Bandar Durian yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan pengguna narkoba.
Keluhan dan keresahan warga semakin kuat lantaran warga menduga aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan tegas, bahkan cenderung membiarkan aktivitas haram perusak bangsa tersebut berlangsung.
Menurut penuturan sejumlah warga yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan, aktivitas bisnis haram narkoba di wilayah tersebut Terindikasi dikelola oleh (RF) dan sudah berlangsung cukup lama.
Masyarakat sudah pintar melihat situasi di wilayah tersebut, terindikasi dengan adanya rumah apung, masyarakat menduga sebagai bukti aman dan nyamannya (RF) menjalankan bisnis haramnya.
“Dia yang aman, kami yang resah. Kami khawatir narkoba ini membawa pengaruh buruk bagi anak anak kami bahkan suami kami, rasa nyaman di dalam keluarga pun sudah berkurang, bahkan ada yang rumah tangganya hancur.” Ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal di daerah itu.
Warga juga heran dan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum baik TNI, POLRES Labuhanbatu, BNNK maupun instansi terkait lainnya.
Masyarakat juga mengeluhkan mengapa aktivitas yang sudah sedemikian meresahkan dan terindikasi terang terangan ini seolah olah dibiarkan begitu saja..??
“Kami tidak tahu lah jawabannya, kenapa mereka tidak bertindak, apakah memang tidak tahu..? Atau kah pura pura tidak tahu..? Tanya seorang tokoh agama, menyampaikan pertanyaan nya kepada awak media ini.
Warga Kelurahan Bandar Durian mendesak pihak TNI, Polres Labuhan Batu. BNNK Labura dan Inatansi terkait untuk segera bertindak tegas dan membongkar jaringan narkoba yang diduga beroperasi di rumah apung dan kegiatan bisnis haram (RF) di wilayah tersebut.