Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kelurahan Terjun

banner 468x60

Belawan,–
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Jumat, 26 September 2025 berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Terjun. Tersangka yang ditangkap yaitu Egi (31) dengan barang bukti berupa 2 plastik klip shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan 1 unit HP.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Rutan Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Berbagi Takjil Gratis kepada Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis shabu. “Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Ismail Pane mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba dari bawah tempat tidur tersangka. “Barang bukti berhasil diamankan dari bawah tempat tidur, dan pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Baca Juga :  Laporan Hilangnya Puteri Jelita Atonis Diduga Tak Diproses, Kapolsek Janji Tindak Lanjut

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta Tapi Tak Dikembalikan, Seorang Pria di Tapanuli Tengah Berakhir di Kantor Polisi

Saat ini tersangka Egi telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Pos terkait