Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Komplek UKA

banner 468x60

Belawan, Realita.online – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, pada Kamis, 13 Februari 2025. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka Danu Fitrah (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Baca Juga :  Kasus Tanah Parit Derabak: Putusan PN Mempawah Dinilai Abaikan Fakta Perbaikan Administrasi

“Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah dompet, serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba,” ujar AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  HUT Kota Pontianak ke 254 Menjadi Sorotan Publik, Masyarakat Desak Walikota Pontianak Tuntaskan Masalah Infrastruktur Jalan

Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap tersangka menunjukkan bahwa Danu Fitrah mengakui kepemilikan narkoba tersebut.

“Saat diamankan, barang bukti narkotika ditemukan di depan tersangka, dan setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Baca Juga :  "Konflik SMA Negeri 6 Tangsel Berakhir, 9 Siswa Dialihkan ke Sekolah Swasta setelah Protes Warga"

Saat ini, tersangka Danu Fitrah telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait