Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Adik Kandung

banner 468x60

Belawan –
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB, bertindak cepat dengan menangkap JS (20), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya, SS (19). Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu pagi, dan pelaku menggunakan pisau pemotong (cutter) untuk melukai korban.

Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran sepele antara pelaku dan korban terkait permintaan charger HP.

Baca Juga :  Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

“Awalnya korban meminta charger HP kepada pelaku, namun pelaku menolak sehingga keduanya sempat terlibat perkelahian yang kemudian berhasil dilerai oleh pihak keluarga. Tidak lama berselang, pelaku masuk ke kamar dan kembali keluar dari kamar sambil membawa pisau cutter dan langsung menyerang korban,” terang Iptu Agus Purnomo.

Baca Juga :  Pulau Pengikik Harus Dikembalikan ke Pangkuan Kalimantan Barat: Kontrak Kolonial 1857 Tidak Sah sebagai Dasar Hukum Penegasan Wilayah

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan serius pada dada, paha, dan pipi, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku JS di rumahnya.

“Begitu laporan diterima, personel kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Gelar Pelatihan Polmas Perkuat Keamanan Masyarakat

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara baik-baik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pos terkait